UGM Jalin Kerja  Sama Pengembangan Provinsi Papua Tengah

1985
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari deklarasi tujuh bupati di wilayah Papua Tengah pada Jumat (01/11/2019) yang mendukung pembentukan Provinsi Papua Tengah. Foto: PPKK UGM
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari deklarasi tujuh bupati di wilayah Papua Tengah pada Jumat (01/11/2019) yang mendukung pembentukan Provinsi Papua Tengah. Foto: PPKK UGM

KAGAMA.CO, BULAKSUMUR – Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Pusat Pengembangan Kapasitas dan Kerja sama (PPKK) Fisipol UGM serta Gugus Tugas Papua UGM menjalin kerja sama dengan Tim Pembentukan Provinsi Papua Tengah, Sabtu (02/11/2019).

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari deklarasi tujuh bupati di wilayah Papua Tengah pada Jumat (01/11/2019) yang mendukung pembentukan Provinsi Papua Tengah.

Ketujuh bupati tersebut yaitu Bupati Mimika, Nabire, Puncak, Intan Jaya, Dogiyai, Deiyai, dan Paniai.

“Kami datang bukan untuk kepentingan pribadi. Kami datang untuk kepentingan masyarakat kami, daerah kami. Perjuangan Provinsi Papua Tengah sudah bukan barang baru lagi. Sudah jalan 20 tahun. Masyarakat juga ingin menikmati hasil bumi kami sendiri,” ucap Isaias Douw, S.Sos., MAP Bupati Nabire sekaligus Ketua Tim Pembentukan Provinsi Papua Tengah.

Dia juga mengatakan, kedatangannya ke UGM untuk meminta masukan, petunjuk, dan jalan keluar mengenai kajian pembentukan Papua Tengah.

“Kami minta jalan keluar untuk menyampaikan kepada Presiden. Baik sebagai keluarga secara individu, maupun sebagai pejabat negara. Kami ingin membangun rumah laki-laki, honai besar yaitu Papua Tengah,” tandas Isaias.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, S.E., M.H menyatakan, ketujuh bupati tersebut sepakat mendukung dan mendorong diaktifkannya kembali Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.

Para bupati sepakat Ibu Kota Provinsi Papua Tengah terletak di Timika, seperti yang tercantum dalam Pasal 14 (1) UU 45/1999. Foto: PPKK UGM
Para bupati sepakat Ibu Kota Provinsi Papua Tengah terletak di Timika, seperti yang tercantum dalam Pasal 14 (1) UU 45/1999. Foto: PPKK UGM

Baca juga: GTP UGM Kembali Dampingi Calon Mahasiswa dari Papua

Menurutnya, para bupati juga sepakat Ibu Kota Provinsi Papua Tengah terletak di Timika, seperti yang tercantum dalam Pasal 14 (1) UU 45/1999.

“Kami tujuh kabupaten di perut Cenderawasih sudah sepakat. Tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, kemarin sepakat. Masyarakat bahkan sudah siap untuk bakar batu besar-besaran sebagai tanda dukungan pembentukan Papua Tengah,” pungkas Eltinus.

Bupati Dogiyai, Yakobus Dumupa, SIP menambahkan, UU 45/1999 awalnya sudah berjalan, Papua Barat sudah terbentuk, tetapi Papua Tengah ditunda.

Padahal menurutnya, pemerintahan di Papua Tengah sudah sempat berjalan sekitar satu bulan.

“Sejak wacana pembentukan provinsi baru di Papua muncul, semua wilayah berlomba-lomba membuat provinsi sendiri. Padahal ada yang sudah jelas bahkan sudah diatur Undang-Undang, yaitu Papua Tengah,” tambah Yakobus.

Sedangkan Bupati Puncak, Willem Wandik, S.E., M.Si mengatakan, membangun Papua harus dengan hati.

Menurutnya, rasa orang Papua memiliki Indonesia sangat besar.

Baca juga: Sebanyak 14 Mahasiswa Asal Papua Kuliah di Rusia