Pemda Harus Berperan dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional

139
Ketua Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM Prof. dr. Laksono Trisnantoro mengatakan, Presiden perlu melakukan perubahan Perpres No.72/2012 untuk mempertegas kembali kedudukan, kewenangan, dan pertanggung jawaban pelaksanaan jaminan kesehatan. Foto: Kinanthi
Ketua Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM Prof. dr. Laksono Trisnantoro mengatakan, Presiden perlu melakukan perubahan Perpres No.72/2012 untuk mempertegas kembali kedudukan, kewenangan, dan pertanggung jawaban pelaksanaan jaminan kesehatan. Foto: Kinanthi

KAGAMA.CO, BULAKSUMUR – Defisit BPJS Kesehatan terus meningkat.

Beban akhir Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhenti di pemerintah pusat.

Sedangkan daerah termasuk yang mampu, tidak menanggung defisit tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM Prof. dr. Laksono Trisnantoro,  dalam jumpa pers tentang JKN dan pemerataan Kuratif, pada Selasa (8/10/2019) di Gedung Penelitian dan Pengembangan FK-KMK UGM.

Dalam jumpa pers itu, Laksomo membabar secara singkat hasil penelitian monitoring dan evaluasi program JKN yang dilakukan PKMK FK-KMK UGM sejak 2014-2018.

Karena terbatasnya peran pemerintah itu, PKMK kemudian menemukan beberapa persoalan, di antaranya verifikasi dan validasi data kepesertaan PBI belum optimal, penyerapan dana operasional tidak berjalan maksimal, data BPJS Kesehatan sulit diakses, serta defisit BPJS yang sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat.

“Tata kelola BPJS Kesehatan ini punya sifat sentralistik yang dominan. Mereka tidak menjalankan pembagian kewenangan kepada pimpinan cabang atau divisi regional sesuai asas desentralisasi,” ujar Laksono.

Baca juga: Ketua ADINKES, Krisnajaya: KAGAMA dapat Banyak Berperan untuk Pemerataan Pelayanan Kesehatan di Indonesia

Kurangnya peran pemda dalam tata kelola JKN, kata Laksono, dapat melahirkan berbagai dampak.

Pertama, pengambilan kebijakan atau keputusan tidak berbasis bukti baik.

Kedua, masih kaburnya penetapan batas manfaat JKN, standar mutu, layanan, monitoring, dan evaluasi serta pengawasan program JKN oleh pemda.

Ketiga, defisit akan terus terjadi jika pemda tak ikut berperan.

“Hal ini juga akan mengakibatkan pemda tidak mempunyai insentif untuk memberi pelayanan preventif dan promotif,” ungkapnya.

Keempat, krisis likuidasi dana jaminan sosial berimbas pada pembayaran manfaat layanan rumah sakit yang tertunda.

Sebelumnya, PKMK sudah menelaah UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Baca juga: Turunkan Stunting, Dirjen Kesmas Kirana Imbau Pemkab/Kota Contoh Kabupaten Nganjuk