Menelaah Hak Korban dan Posisi Masyarakat Adat dalam RKUHP

684
Menurut Sri Wiyanti Eddyono, SH, LL.M., Ph.D, dosen sekaligus pakar hukum pidana FH UGM, tidak semua pasal yang ada di RKUHP buruk. Foto: Kinanthi
Menurut Sri Wiyanti Eddyono, SH, LL.M., Ph.D, dosen sekaligus pakar hukum pidana FH UGM, tidak semua pasal yang ada di RKUHP buruk. Foto: Kinanthi

KAGAMA.CO, BULAKSUMUR – Sebagian orang beramai-ramai menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini sedang ditunda pengesahannya.

Menurut Sri Wiyanti Eddyono, SH, LL.M., Ph.D, dosen sekaligus pakar hukum pidana FH UGM, tidak semua pasal yang ada di RKUHP tersebut buruk.

Hal ini ia sampaikan dalam diskusi Urgensi Pengesahan RKUHP pada Sabtu (28/9/2019) di Fakultas Hukum UGM.

Dirinya mengajak masyarakat untuk mencermati lagi proses legislasi dan substansi yang diolah dalam RKUHP.

Sejatinya, kata dia, RKUHP menekankan prinsip jalan tengah.

Baca juga: Industri Kelapa Sawit dalam Paradoks Pembangunan

KUHP dilandaskan pada ilmu hukum dan praktik hukum pidana kolonial.

“Di luar hukum pidana sudah berkembang. Di sini kita masih pakai asas-asas yang menimbulkan penyimpangan. Jadi sebetulnya pembaruan KUHP secara sistematis itu perlu,” uajr Wiyanti.

Perlu diketahui juga KUHP berorientasi pada kejahatan konvensional dan pelakunya.

Dalam hukum pidana modern, orientasi pada korban bahkan sudah ada pada bangunan hukum pidana, dan KUHP memang tidak bisa dan tidak cocok lagi.

Salah satu yang disoroti dari RKUHP adalah sanksinya.

Baca juga: KAGAMA Membangun Papua Sejak 1982