Syarat Capim KPK Cacat Yuridis

232
Diskusi terbuka Mengawal Integritas Pimpinan KPK sebagai bagian dari Rangkaian Festival Konstitusi dan Antikorupsi di Fakultas Hukum UGM. Foto: Kinanthi
Diskusi terbuka Mengawal Integritas Pimpinan KPK sebagai bagian dari Rangkaian Festival Konstitusi dan Antikorupsi di Fakultas Hukum UGM. Foto: Kinanthi

KAGAMA.CO, BULAKSUMUR – Akhir-akhir ini pemilihan calon pimpinan (capim) KPK dan revisi UU KPK sedang ramai dibicarakan.

Mahkamah Konstitusi (MK), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan UGM menyelenggarakan diskusi terbuka Mengawal Integritas Pimpinan KPK sebagai bagian dari Rangkaian Festival Konstitusi dan Antikorupsi di Fakultas Hukum UGM, pada Selasa (10/9/2019).

Acara ini dihadiri oleh Dr. Oce Madril, S.H., MA sebagai moderator. Sementara tiga pembicaranya yaitu Dr. Abraham Samad Pimpinan KPK periode 2011-2015,  Dr. Zaenal Arifin Mochtar, S.H, LL, M dosen dan Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) FH UGM, dan Bivitri Susanti, S.H., LL, M pengajar STHI Jentera.

Oce menjelaskan terdapat poin-poin yang mempersempit gerak KPK dalam revisi RUU KPK.

“Kini ada banyak juga pandangan profil calon pimpinan KPK, bagaimana profil kelembagaan KPK ke depan, bagaimana nasib pemberantasan korupsi ke depan dengan profil calon tersebut, serta bagaimana dengan rencana DPR yang sedang menggodok UU ini, yang tentunya akan berpengaruh pada KPK,” ujar Oce.

Baca juga: Solusi Yuridis untuk Mengatasi Kebakaran Hutan

Oce menjelaskan, KPK yang menjadi bagian dari amanat reformasi telah melakukan banyak hal, termasuk pergantian pimpinan beberapa kali.

Namun, profil capim mulai diperdebatkan.

Sejauh ini presiden sudah menyerahkan sepuluh nama capim dan kini sudah berada di tangan Komisi III DPR RI untuk dilakukan fit and proper test.

Dari sepuluh nama akan dipilih lima nama pimpinan KPK untuk periode 2019-2023.

Cacat Yuridis pada Syarat Capim KPK

Dikatakan oleh Abraham, salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi capim KPK yaitu penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca juga: Gugus Tugas Papua UGM Kirim 186 Guru ke Papua