Solusi Yuridis untuk Mengatasi Kebakaran Hutan

846
Ilustrasi: Kekakuan aturan perundangan yang ada berakibat pada tidak berkembangnya teknologi sistem pengelolaan lingkungan. Foto: Kompas
Ilustrasi: Kekakuan aturan perundangan yang ada berakibat pada tidak berkembangnya teknologi sistem pengelolaan lingkungan. Foto: Kompas

KAGAMA.CO, BULAKSUMUR – Kebakaran hutan merupakan salah satu masalah besar bagi Indonesia.

Data yang dipublikasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan bahwa kebakaran hutan dan lahan cenderung meningkat mulai tahun 2011 hingga 2015.

Baru di tahun 2016 luasan kebakaran hutan mengalami penurunan.

Kebakaran yang terjadi di Indonesia bukan disebabkan oleh faktor alam, tetapi disebabkan oleh manusia, baik disengaja maupun tidak disengaja.

Baca juga: Membangun Jogja yang Aman dan Nyaman dengan Nilai-nilai Budaya Istimewa

Demikian disampaikan Rio Christiawan dalam Pendekatan Holistik-Ekologis sebagai Alternatif Penyelesaian Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia (2019).

Artikel tersebut telah diterbitkan di Jurnal Mimbar Hukum.

Dalam tulisannya, Rio menyebut bahwa pemerintah telah melakukan upaya penegakan hukum lingkungan sebagai upaya penyelesaian kasus kebakaran hutan dan lahan.

Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah dilakukan dengan jalur pidana, perdata, serta gugatan ganti kerugian maupun dengan jalur administrasi melalui pencabutan izin.

Baca juga: Bandara YIA Rampung Akhir Tahun, Presiden Berharap Kunjungan Wisman ke DIY dan Sekitarnya Meningkat