Menyoal Fleksibilitas Kaum Buruh

843
Kalau dulu tidak digaji tetapi dikasih makan, kalau sekarang gaji habis hanya untuk beli makan. Foto: Ngopibareng.id.
Kalau dulu tidak digaji tetapi dikasih makan, kalau sekarang gaji habis hanya untuk beli makan. Foto: Ngopibareng.id.

KAGAMA.CO, BULAKSUMUR – May Day atau Hari Buruh diperingati dengan turunnya ribuan orang di jalan menyuarakan segala protes dan aspirasinya. Perayaan May Day memiliki sejarah panjang di Indonesia.

Muncul di masa orde baru, Hari Buruh pertama kali diperingati di kota Surabaya pada 1 Mei 1918. Di masa orde baru, perayaan Hari Buruh dikategorikan sebagai aktivitas yang subversif.

Pelabelan ini berdasarkan pada akibat perilaku dan kegiatan yang disuarakan para buruh di jalanan. Aksi ini tidak terlepas dari peraturan yang selama ini dirasa masih kurang jelas dan keberpihakan yang tak setara dirasakan oleh para buruh.

Hingga saat ini, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan masih menjadi perdebatan dan bahan kajian. Bertempat di Map Corner, klub diskusi mingguan Magister Administrasi Publik (MAP) UGM mengadakan diskusi bertajuk May Day & Rezim Tenaga Kerja Fleksibel.

Acara yang berlangsung pada Hari Buruh (1/5/2019) ini menghadirkan Prof. Dr. Ari Hermawan, S.H., M.Hum. (Guru Besar Fakultas Hukum UGM), Arsikom (Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia), dan para mahasiswa yang menyuarakan kesejahteraan buruh.

Klub diskusi mingguan Magister Administrasi Publik (MAP) UGM. Foto: Sirajuddin
Klub diskusi mingguan Magister Administrasi Publik (MAP) UGM. Foto: Sirajuddin

Menurut Ari Hermawan, seorang pekerja harus kuat secara internal dan eksternal.

“Fleksibiltas itu membicarakan banyak hal bukan hanya satu plural, tetapi fleksibilitas yang bersifat internal dan eksternal. Bagaimana kita menempatkan diri pada tempat-tempat tertentu,” terangnya.

Saat ini fleksibilitas di Indonesia mulai meluas. Ada fleksibilitas fungsional, fleksibilitas hubungan kerja dan fleksibilitas pekerjaan sendiri.

“Akan tetapi, bentuk dari fleksibilitas inilah yang dalam satu sisi sangat memprihatinkan bagi kaum buruh,” tambah Ari Hermawan.

Perundang-undangan yang mengatur tentang ketenagakerjaan, kata Ari, tak luput dari sorotan di tiap tahunnya. Tercatat, UU No. 13 tahun 2003 pasal 158 telah diuji melalui serikat pekerja dengan mengajukan permohonan ke Mahkamah Konsitusi (MK). MK menyatakan bahwa pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.