Pakar UGM: Imunisasi MR Sangat Penting Dilakukan

890

“Vaksin MR ini juga aman, efek ikutan setelah pemberian vaksin biasanya hanya demam ringan, tetapi bisa segera hilang dengan pemberian penurun panas,” jelas Ketua Komisi  Daerah Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komda KIPI) DIY ini.

Hanya saja, neni menyampaikan vaksin ini tidak aman bagi seseorang dengan imunitas rendah. Antara lain penderita leukimia dan pasien yang menjalani terapi steroid.

“Mereka tidak boleh mendapat vaksin ini,” jelasnya.

Sementara Dosen Hukum Islam Fakultas Hukum UGM, Dr. Yulkarnain Harahab, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa meskipun vaksin MR mengandung enzim babi, namun penggunaannya dibolehkan (mubah) karena sejumlah alasan. Salah satunya karena ada kondisi darurat yang mengharuskan pemakaian vaksin tersebut.

Hal ini telah dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 173 yang  menyebutkan haram memakan daging bangkai dan hewan-hewan yang diharamkan salah satunya babi, tetapi dibolehkan bila dalam keadaan darurat.

Ayat tersebut, kata dia, menjadi dasar bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menetapkan vaksin MR boleh digunakan karena dalam keadaan darurat dan penggunaannya hukumnya mubah walaupun mengandung babi.

“Vaksin MR bisa digunakan karena kondisi darurat, benar-benar dibutuhkan kalau tidak dilakukan akan menimbulkan mudharat dan hingga saat ini belum ada alternatif lainnya untuk mencegah dampak negatif jika tidak di vaksinasi,” urai Yulkarnain di FH UGM.

Yulkarnain mengatakan hakekat hukum Islam adalah mewujudkan kemaslahatan umat. Salah satunya adalah memelihara atau memberikan perlindungan jiwa dan hal ini sejalan dengan tujuan pemberian vaksinasi untuk membentuk kekebalan tubuh.

“Pemberian vaksinasi ini klop dengan hakekat hukum Islam untuk memberikan perlindungan jiwa,”tuturnya. (Humas UGM/Ika)