Mahfud MD Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama

433

Mahfud mengatakan bahwa keimanan pada tuhan dilembagakan dalam bentuk agama-agama. Agama di sini mengatur tata kehidupan manusia yang juga dapat berbentuk hukum-hukum. Indonesia sebagai religious nation state tidak memberlakukan hukum agama tertentu, bukan juga hukum Islam sebagai agama mayoritas yang dianut masyarakatnya.

Dijelaskan Mahfud, Indonesia tidak mendasarkan diri pada satu agama, tetapi melindungi pemeluk agama-agama untuk melaksanakan ajaran agama sebagai hak asasi manusia.

“Jadi negara bukan memberlakukan hukum agama melainkan memproteksi ketaatan warga negara yang ingin menjalankan ajaran agamanya,”katanya.

Dalam sesi kedua Kongres Pancasila X tersebut turut mengundang Sejarawan Nasional Dr. Anhar Gonggong dan Guru Besar Fisipol UGM Prof. Purwo Santoso sebagai pembicara.