PUKAT FH UGM Usulkan KPK Perbaiki Aturan Rotasi Pegawainya

179

Oleh karena itu, PUKAT membuat kajian tentang permasalahan ini. Yuris Reza Setiawan, peneliti PUKAT lainnya lagi menyebutkan PUKAT hanya hadir sebagai orang ketiga yang membangun.

Yuris menyebutkan tiga poin yang diusulkan PUKAT kepada KPK sebagai solusi permasalahan ini. Pertama, mendorong KPK untuk menaati aturan yang berlaku terkait rotasi dan mutasi, dan jika tidak ada wajib disusun dahulu. Selanjutnya, mendesak pimpinan KPK untuk menerapkan sistem merit. Terakhir, pimpinan dan pegawai wajib menjaga solidaritas, integritas, dan marwah KPK.

“Jika ketiga solusi ini telah diwujudkan maka akan menjadi pagar untuk KPK ke depannya,” pungkas Yuris. (Humas UGM/Hakam)