PUKAT FH UGM Usulkan KPK Perbaiki Aturan Rotasi Pegawainya

180

Masalah tersebut diperburuk dengan pernyataan Agus Rahardjo, Ketua KPK, beberapa hari yang lalu. Ia mengingatkan bahwa pihak luar tidak perlu mencampuri urusan internal KPK.

Zaenur Rahman, peneliti PUKAT lain yang terlibat kajian ini, menyayangkan sikap ketua KPK itu. Selama ini, ia menyebutkan KPK juga sering mengingatkan agar lembaga lain menerapkan sistem merit, yakni kebijakan dan manajemen SDM aparatur yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar.

“Seperti Mahkamah Agung dan Pemperintah Provinsi Banten yang pernah mereka tegur,” ungkapnya.

Akan tetapi, Zaenur menyebutkan KPK sendiri tidak menerapkan sistem  merit dalam proses rotasi pejabat-pejabatnya. Padahal, seharusnya KPK menjadi contoh atau panutan dari lembaga-lembaga lainnya.