PUKAT FH UGM Usulkan KPK Perbaiki Aturan Rotasi Pegawainya

179
PUKAT FH UGM Usulkan KPK Perbaiki Aturan Rotasi Pegawainya.(Foto: Dok. Humas UGM)
PUKAT FH UGM Usulkan KPK Perbaiki Aturan Rotasi Pegawainya.(Foto: Dok. Humas UGM)

KAGAMA.CO, BULAKSUMUR—Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum (PUKAT FH) UGM menilai KPK memliki masalah laten dalam tubuh internal lembaganya. Ia menyimpulkan hal itu setelah melihat rencana KPK untuk merotasi 14 pejabat setara eselon II dan eselon III-nya. Rencana tersebut mendapat banyak kritik dari publik karena ketidakjelasan motifnya.

Menurut peneliti PUKAT UGM, Hifdzil Alim, S.H., M.H., rencana tadi sebenarnya sesuatu yang wajar terjadi dalam tubuh lembaga. Namun, ia lebih menyoroti mekanisme perotasian yang tidak jelas aturannya.

Ia melanjutkan sebenarnya terdapat Peraturan Pemerintah (PP) No. 63 Tahun 2005 yang mengatur mutasi dan promosi pegawai yang disesuaikan tuntutan, beban kerja, tujuan dan sasaran organisasi berdasarkan hasil penilaian kinerja masing-masing pegawai. “Namun, aturan itu tidak menjelaskan teknis mengenai mutasi dan promosi dalam bentuk Peraturan Komisi,” ungkapnya dalam jumpa pers di kantor PUKAT, Selasa (21/08/2018).

Hifdzil menambahkan sebenarnya dulu proses rotasi di KPK diserahkan pada biro sumber daya manusia (SDM)-nya. Namun, untuk sekarang ini diambil alih langsung oleh pimpinan KPK. “Hal itu memunculkan asumsi bahwa proses rotasi tadi hanya didasarkan atas preferensi suka atau tidak suka belaka,” ujarnya.