Pimpin Rapat Terbatas di Pengungsian, Ini Lima Arahan Presiden Terkait Penanganan Gempa Lombok

121
Pimpin Rapat Terbatas di Pengungsian, Ini 5 Arahan Presiden Terkait Penanganan Gempa Lombok.(Foto: Dok. Biro Pers Setpres)
Pimpin Rapat Terbatas di Pengungsian, Ini 5 Arahan Presiden Terkait Penanganan Gempa Lombok.(Foto: Dok. Biro Pers Setpres)

KAGAMA.CO, LOMBOK – Usai melakukan peninjauan kondisi lapangan di Lombok Utara yang porak poranda oleh gempa berkekuatan 7 SR, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menggelar rapat terbatas bersama dengan jajaran terkait. Rapat terbatas tersebut digelar di halaman RSUD Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.

Sejumlah arahan diberikan oleh Presiden dalam rapat terbatas tersebut agar penanganan pascagempa dapat berjalan dengan baik dan segera memulihkan perekonomian wilayah setempat.

Presiden bertemu korban gempa Lombok di pengungsian.(Foto: Dok. Biro Pers Setpres)
Presiden bertemu korban gempa Lombok di pengungsian.(Foto: Dok. Biro Pers Setpres)

“Pertama, pastikan betul jumlah rumah rusak berat maupun rusak sedang dan rusak ringan,” ujarnya.

Data-data terkait kerusakan rumah milik warga saat ini amat dibutuhkan untuk memudahkan pemerintah pusat mendistribusikan bantuan yang akan diberikan kepada tiap kepala keluarga. Bagi warga yang rumahnya mengalami rusak berat, pemerintah telah menetapkan akan memberikan bantuan sebesar Rp50 juta.