Kemenhub Siap Tindak Kendaraan Over Dimensi dan Overload

117
Menhub Budi Karya Sumadi minta semua masyarakat harus mengetahui peraturan ini agar berbagai aspek lalu lintas bisa berjalan dengan baik.
Menhub Budi Karya Sumadi minta semua masyarakat harus mengetahui peraturan ini agar berbagai aspek lalu lintas bisa berjalan dengan baik.

KAGAMA.CO, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menindak tegas kendaraan over dimensi dan overload (ODOL) dengan mengundang semua stakeholder terkait.

Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai menjadi Keynote Speaker dalam Focus Group Discussion (FGD) Kerja Sama Pihak Swasta Dalam Pengelolaan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor dengan tema ‘Implementasi Otomatisasi Jembatan Timbang’ di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (17/7/2018).

“Saya melakukan suatu upaya sosialisasi terkait ODOL bahwa kita harus tunduk dan patuh terhadap Undang Undang dan peraturan yang sudah kita sepakati bersama.”

“Kita mengundang semua pihak terkait seperti Kepolisian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta beberapa asosiasi,” ujar Menhub.

Menhub menegaskan bahwa semua masyarakat harus mengetahui peraturan ini agar berbagai aspek lalu lintas bisa berjalan dengan baik.

Semua asosiasi pun telah menyetujui hal ini, namun masih belum disetujui oleh para pemilik barang.

“Semua orang harus tahu tentang peraturan. Undang Undang itu adalah dokumen publik yang harus diketahui semua orang,” tutur Menhub Budi.

Menurutnya, bila ingin kondisi jalan tetap baik, maka kecepatan kendaraan khususnya saat di tol harus sesuai dengan batas kecepatan yang sudah diatur.

“Ini komitmen dari inventarisasi yang kita lakukan dan para asosiasi telah setuju seperti organda, asosiasi truk, INSA, ALFI,” katanya.

Walau begitu, ungkap beliau, masih ada yang menentang aturan tersebut yakni pemilik barang. Secara khusus, tanpa memojokkan masih ada dua asosiasi yang belum menandatangani deklarasi.

“Oleh karenanya saya minta kepada Dirjen Perhubungan Darat untuk menyurati dan mengingatkan agar mereka mendukung kegiatan ini,” ujar Menhub.

Hal yang utama dari perihal ini adalah hukum atau peraturan yang berlaku. Kemenhub akan menindak tegas untuk kendaraan overload dengan tindakan tilang dan kendaraan over dimensi dengan aksi legal. Kemenhub juga telah bekerja sama dengan kejaksaan.

“Legal adalah hal utama, seperti yang disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat untuk kendaraan yang overload akan didenda sedangkan kendaraan over dimensi akan dilakukan legal action. Saya juga kerja sama dengan kejaksaan,” kata Menhub.

Menhub mengungkapkan bahwa jika semua menaati undang-undang maka seluruh aspek akan lebih efisien. Sehingga tidak akan terjadi kerugian negara yang lebih besar.

“Semua harus menaati peraturan, para operator atau pemilik barang itu. Hal ini dilakukan agar laju kendaraan meningkat sehingga tidak terjadi kemacetan lalu lintas.”

“Adapun hal ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp43 triliun dan terjadinya kemacetan. Jangan sampai ada lagi kendaraan yang melebihi muatan karena itu sangat membahayakan,” pungkas Menhub.

 

Sumber : Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan