Jelang Arus Mudik, Menhub dan Stakeholder Cek Ruas Tol Fungsional

131
Kementerian Perhubungan sendiri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PM 34 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2018.
Kementerian Perhubungan sendiri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PM 34 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2018.

KAGAMA.CO, BREBES – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi beserta stakeholder terkait diantaranya Kementerian PUPR, Kementerian Kesehatan, Kepolisian serta Pertamina melakukan pengecekan di ruas tol fungsional Pejagan-Pemalang. Pengecekan ini untuk memastikan sarana maupun prasarana di tol fungsional tersebut dapat berfungsi dengan baik saat arus mudik lebaran 2018.

“Hari ini kami bersama-sama Kementerian PUPR, Polri, Pertamina, Kementerian Kesehatan dan beberapa stakeholder yang lain memastikan bahwasanya jalan ini akan berfungsi dengan baik. Kami sudah berdiskusi tadi dan ruas tol fungsional ini akan dibuka Jumat (8/6/2018) pukul 06.00,” jelas Menhub.

Hal tersebut juga dikatakan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono bahwa tol fungsional dapat digunakan untuk perjalanan mudik sampai dengan Semarang.

“Insya Allah ini sampai Semarang kita akan susuri ini. Ini masih fungsional, belum berbayar. Jadi nanti untuk mudik ini gratis sampai Semarang. Makanya kita cek hari ini. Kemudian nanti dari Batang ke Semarang juga sudah siap tinggal di Kali Kuto,” ujar Basuki.

Dalam kunjungannya, Menhub beserta rombongan juga berkesempatan meninjau langsung beberapa rest area di ruas tol fungsional yaitu KM. 275 Tol Pejagan-Pemalang, KM. 321 Tol Pemalang-Batang. Menurut Menhub, ada syarat yang harus dipenuhi dalam rest area yaitu ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Selain itu ada syarat-syarat lain yaitu dipastikan tidak ada masalah berkaitan dengan bahan bakar. Tadi Pertamina sudah mempersiapkan selain ada nozzle (selang) jadi bisa diisi langsung. Kalau selangnya ada masalah, kita ada yang manual. Kalau kejadiannya tidak di sini sudah disediakan motor yang bisa mengangkut BBM ke tempat,” terang Menhub.

Untuk mengantisipasi kebutuhan BBM, Pertamina menyediakan layanan Satgas BBM dalam tiga paket yaitu 10 liter, lima liter dan satu liter yang diangkut dengan menggunakan motor jika kendaraan yang membutuhkan BBM berada jauh dari resta area. Layanan ini sendiri sudah mulai berlaku per 1 Juni.

Turut hadir kunjungan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Kapolda Jawa Tengah Condro Kirono, Kakorlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Plt. Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.

Operasional Truk 

Menhub mengimbau para operator mobil barang (truk) untuk melakukan manajemen pengoperasian mobil barang pada arus mudik lebaran 2018.

“Kita himbau tanggal 8-9 Juni mereka (truk) tidak boleh melintas terutama sampai ke Cikampek (Jakarta-Cikampek, Jakarta-Tangerang). Kalau tanggal 12-13 Juni itu memang tidak boleh,” tutur Menhub.

Kementerian Perhubungan sendiri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PM 34 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2018. Peraturan ini berlaku mulai 12-14 Juni 2018 dan 22-24 Juni 2018.

Adapun ruas jalan tol yang diberlakukan aturan ini yaitu jalan tol Jakarta-Merak, jalan tol Jakarta-Jakarta -Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang, jalan tol Purbaleunyi, jalan tol Semarang Seksi A (Krapyak-Jatingaleh), Seksi B (Jatingaleh-Srondol), dan Seksi C (Jatingaleh-Muktiharjo), jalan tol Semarang-Salatiga, jalan tol Prof. Soedyatmo, jalan tol Surabaya-Mojokerto; jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan jalan tol Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong

Sedangkan untuk ruas jalan nasional meliputi, Pandaan-Malang, Probolinggo-Lumajang, Denpasar-Gilimanuk; dan Jombang-Caruban. Pengaturan ini bertujuan untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2018.

 

Sumber : Biro Komunikasi dan Informasi Kementerian Perhubungan