Pemerintah Usulkan Tarif Ojek Online yang Menguntungkan Semua Pihak

64
MenteriPerhubungan Budi Karya Sumadi dan Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko ingin permasalahan tarif ojek online diselesaikan dengan hasil yang baik semua pihak.
MenteriPerhubungan Budi Karya Sumadi dan Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko ingin permasalahan tarif ojek online diselesaikan dengan hasil yang baik semua pihak.

KAGAMA.CO, JAKARTA – Pemerintah memberikan usulan untuk tarif ojek online adalah Rp2.000,00 per kilometer. Harga ini sudah termasuk dari keuntungan dan biaya jasa.

Pasalnya, berdasarkan perhitungan yang dilakukan Kementerian Perhubungan, harga tarif pokok yang pantas adalah di kisaran Rp1.400,00 hingga 1.500,00.

Dengan besaran ini maka akan menguntungkan semua pihak, baik dari sisi aplikator maupun bagi pengendara ojek online.

Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai melakukan rapat Pembahasan Taksi Online dan Ojek Online bersama Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Menteri Kominfo Rudiantara, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan perwakilan Grab dan Gojek, di Kantor Staf Presiden belum lama ini.

“Kemenhub memiliki perhitungan harga tarif pokok ojek online sekitar Rp1.400,00 sampai Rp1.500,00, dengan keuntungan dan jasanya sehingga tarifnya menjadi Rp 2.000,00.”

“Namun Rp2.000,00 itu harus bersih, jangan dipotong menjadi Rp1.600,00 atau berapa. Oleh karenanya ini yang menjadi modal kepada mereka untuk secara internal mereka menghitung,” jelas Menhub Budi Karya.

Hasil dari pertemuan ini adalah untuk besaran tarif ojek online, penentuan tarifnya adalah hak perusahaan untuk menentukan.

Pemerintah tidak boleh menekan dan mengintervensi. Karena perusahaan juga memiliki perhitungan tersendiri untuk mengeluarkan seberapa besar tarif per kilometernya.

“Poinnya bukan naik atau tidaknya tarif, tapi yang diinginkan adalah pendapatan dari driver itu dinaikkan. Itu sudah kami sampaikan pesan pengendara ojek ini kepada aplikator,” ujar Kepala KSP Moeldoko.

Prinsipnya, menurut mantan Panglima TNI itu, mereka akan menyesuaikan, besarannya itu mau menjadi berapa, nanti mereka yang akan menghitung lagi.

“Intinya adalah mereka siap untuk menaikkan. Pastilah tarif yang akan disulkan akan proporsional. Karena dari aplikator itu ingin juga mensejahterakan pengendara ojeknya. Besarannya nanti manajemen akan rembukan,” ujar Moeldoko.

Moeldoko melanjutkan bahwa usaha antara perusahaan aplikator dan driver ojek online adalah bersifat kemitraan. Sehingga dalam kemitraan itu mesti ada keseimbangan antara kedua belah pihak. Kalau salah satu hanya memikirkan diri sendiri, maka berhak untuk memutuskan kerja sama.

“Saya pikir ini sudah masuk ke dalam manajemen mereka. Karena namanya kemitraan, mesti ada kesepakatan antar mereka. Kita tidak bisa menentukan tarif per kilometernya harus berapa. Maka kesepakatan internal mereka itu harus ada, agar terjadi kepuasan antara sesama,” paparnya lagi.

Sementara itu Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan akan mencoba mendalami hal ini sesegera mungkin, karena ini terkait dengan penerapan hubungan kerjanya. Bagaimana skema yang diterapkan, sebab menurutnya hal ini masuk kategori non standart form employement.

“Karena ini masuk jenis bisnis yang baru, jadi pada intinya kita ingin memastikan kedua belah pihak dalam posisi yang win-win. Jadi ada perlindungan terhadap tenaga kerjanya pada satu sisi, tetapi juga dari sisi industrinya tetap bisa tumbuh,” kata Hanif.

 

Sumber : Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan