Menhub Berikan Tiga Tips Keselamatan Berlalu Lintas

182

 
Peraturan perundang-undangan mengatur secara tegas hal tersebut. Pasal 283 UU No 22 Tahun 2008 tentang Lalulintas Jalan menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000.
 
Lebih lanjut Menhub Budi mengatakan acara seminar keselamatan ini sangat diperlukan. Dia berharap bahwa sekitar 4000 mahasiswa yang hadir bisa menjadi agent of change dalam keselamatan. 
Tiga-Tips-Keselamatan-Berlalu-Lintas-menhub2
 
“Kita ingin mengajak mahasiswa sebagai agent of change, selain itu juga menjadikan safety hero, pahlawan keselamatan. Karena acara ini adalah suatu kegiatan yang fundamental,” tutur Menhub Budi. 
 
Menhub Budi menjelaskan dari data yang diperoleh jumlah kecelakaan lalu lintas mencapai sekitar 25.000 pertahun. Dia juga menuturkan bahwa kecelakaan adalah penyakit terbesar yang menyebabkan kematian, sehingga hal tersebut telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009. 
 
“Kecelakaan adalah penyakit terbesar yang menyebabkan kematian. Kecelakaan tersebut telah diatur di UU No 22 Tahun 2009, lalu kami melakukan suatu catatan sebenarnya apa yang harus kita lakukan,” jelasnya.