Peran Strategis Analis Kebijakan di Balik Pemerintahan

1488

SEBUAH pemerintahan tidak mungkin berjalan jika tidak ada kebijakan. Kebijakan berfungsi untuk mengatur dan menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat, entah itu masalah sosial, ekonomi, agama, maupun budaya.

Apakah kebijakan hanya dibuat oleh pengambil keputusan di bagian legislatif, eksekutif, dan yudikatif? Rupanya tidak. Ada peran analis kebijakan di sini. Apa itu analis kebijakan?

Ditemui di Digilib Cafe Fisipol UGM beberapa waktu lalu, Drs. Riyadi Santoso, M. Si, yang merupakan Ketua Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) menjelaskan, analis kebijakan menjadi perantara antara hasil riset yang awalnya hanya menumpuk di rak, diolah, lalu diterjemahkan menjadi bahan kebijakan supaya bisa dieksekusi, diputuskan, lalu dilaksanakan.

“Kadang para pengambil keputusan perlu asupan saran kebijakan yang benar sesuai fakta lapangan sehingga pemerintah tidak mengambil kebijakan salah. Nah, ini fungsi analis kebijakan. Di situ ada wilayah analisisnya, ada wilayah advokasinya, dan mendampingi pemerintah agar usulan kebijakan terlaksana,” papar Riyadi.

Analis kebijakan tidak hanya berhenti sebatas memberi masukan kebijakan. Analis kebijakan ikut dalam proses kebijakan dimulai dari perencanaan, memonitoring, bahkan sampai evaluasi. Karenanya, seorang analis kebijakan harus menguasai proses-proses itu. Permasalahannya diidentifikasi di mana. Kadang permasalahan kebijakan bisa diformulasi, diimplemetasi atau di bagian evaluasi,” terangnya.