Menhub : Pendampingan Hukum Diperlukan dalam Pembangunan Infrastruktur

102
Menteri Perhubungan Budi Karya menandatangani Nota Kesepakatan bersama Jaksa Agung Muhammad Prasetyo
Menteri Perhubungan Budi Karya menandatangani Nota Kesepakatan bersama Jaksa Agung Muhammad Prasetyo

KAGAMA.CO, JAKARTA – Salah satu tugas Kementerian Perhubungan adalah melakukan pembangunan infrastruktur transportasi di seluruh wilayah Indonesia sehingga diperlukan tindakan pencegahan, preventif dan persuasif serta pendampingan hukum dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan infrastruktur.

Pandangan itu disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam acara Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (7/2/2018).

“Kemenhub mempunyai tugas yaitu pembangunan Indonesia Sentris artinya pembangunan ada di seluruh Indonesia,” kata Menhub.

“Oleh sebab itu saya mengapresiasi bahwa proyek harus jalan tetapi pengawalan tetap berjalan, artinya satu proyek bisa dievaluasi pada saat berlangsung dengan suatu pengamatan tapi juga bisa dilakukan setelah selesai,” tutur Menhub Budi Karya.

Melalui Penandatanganan Nota Kesepakatan ini, Menhub mengatakan agar operator transportasi dalam membangun sarana dan prasarana transportasi dapat berkoordinasi dengan Kejaksaan Republik Indonesia di seluruh daerah.

“Kami harap Kejaksaan Republik Indonesia dapat melakukan pengawalan dan pendampingan kepada sub sektor transportasi mengingat terdapat beberapa proyek strategis nasional,” ujarnya.

Sementara Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menilai Nota Kesepakatan ini mengedepankan pencegahan terhadap adanya pelanggaraan.

“Penandatanganan dimaksudkan untuk semakin meningkatkan hubungan sinergitas, koordinasi dan kerjasama dalam upaya untuk mendorong dan mendukung keberhasilan pembangunan khususnya pembangunan infrastruktur,” papar Jaksa Agung Prasetyo.

“Kesepakatan ini lebih mengedepankan pencegahan atau hukum preventif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Tidak lagi timbul rasa ketakutan dan khawatir bagi pelaksana pembangunan di daerah atau di pusat ketika sudah ada pendampingan dari penegak hukum,” ungkap Prasetyo lagi.

Menhub pun berharap dengan Kesepakatan ini seluruh pekerjaan pembangunan infrastruktur dapat berjalan dengan baik sehingga akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di sektor transportasi.

“Dengan pengawalan ini Insya Allah pembangunan infrastruktur akan berjalan dengan baik dan kita bisa memberikan sesuatu yang terbaik sehingga Nawa Cita dapat terwujud,” pungkas Menhub.

Turut hadir dalam acara tersebut diantaranya Dirjen Perhubungan Laut Agus H. Purnomo, Sesditjen Perkeretaapian Popik Montanasyah, Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi, Direktur PT. Pembangunan Perumahan Tumiyana.

 

Sumber : Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan