Menhub Fasilitasi Hak Pengemudi Angkutan Sewa Khusus Usulkan Regulasi ke Kemenkoinfo

81
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ingin pengemudi angkutan sewa khusus dapat terlindungi haknya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ingin pengemudi angkutan sewa khusus dapat terlindungi haknya.

KAGAMA.CO, JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan agar Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membuat suatu aturan tentang angkutan sewa khusus yang bertujuan untuk melindungi pengemudi angkutan sewa khusus.

Menhub menyampaikan hal tersebut setelah mengadakan pertemuan dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dengan pembahasan angkutan sewa khusus di Jakarta, Jumat (2/2/2018).

“Saya sampaikan bahwasanya permasalahan PM. 108 Tahun 2017 memang ada masalah tetapi itu tidak substansial, justru yang substansial itu dengan payung hukum yang ada di Kementerian Kominfo dan link ke aplikasi, para anggota dan pengemudi,” ucap Menhub Budi Karya.

Lalu Menhub memaparkan ada dua skema yang mungkin dijadikan payung hukum ini.

Pertama berupa aturan bersifat umum yang menaungi seluruh aplikasi bukan hanya aplikasi transportasi online, sedangkan kedua adalah aturan yang khusus menjadi payung hukum aplikasi angkutan sewa khusus.

“Kemarin ketika berdialog dengan saya ada yang mengatakan aplikasinya di-suspend tanpa ada sebab, dia tidak diberikan hak yang sama dengan konsumen, artinya sekali konsumen komplain dia dikasih nilai negatif, nilai tertentu dia langsung di-suspend tanpa hak sanggah,” tuturnya.

Menurut Menhub, selain untuk menunjang hak pengemudi angkutan sewa khusus, aturan tersebut jangan sampai mengurangi daya saing usaha karena saat ini Indonesia sedang gencar menarik investor.

“Yang terpenting pada pengemudi angkutan sewa khusus dapat terlindungi haknya dan saya juga katakan jangan sampai pengaturan ini membuat daya saingnya menurun, karena kita lagi menarik investor,” pungkas Menhub Budi Karya.

 

Sumber : Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan