Tingkat Penyelesaian Rekomendasi Kemenhub Atas LHP BPK RI Kemenhub di Atas Rata-Rata Nasional

72
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Memastikan penyelesaian jumlah ganti kerugian Negara yang harus disetor ke kas negara.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Memastikan penyelesaian jumlah ganti kerugian Negara yang harus disetor ke kas negara.

KAGAMA.CO, JAKARTA – Tingkat penyelesaian rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI sampai dengan Semester I tahun 2017 di lingkungan Kemenhub berada di atas rata-rata Nasional yaitu sebesar 81,94 persen, sedangkan rata-rata nasional adalah sebesar 69 persen.

Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada saat Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (24/1/2018).

Dari laporan BPK RI tersebut, terdapat 381 temuan dengan 803 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti.

Adapun rincian rekomendasi yang telah ditindaklanjuti yakni telah sesuai (tuntas) sebanyak 658 rekomendasi (81,94%); belum sesuai sebanyak 127 rekomendasi (15,82%); belum ditindaklanjuti sebanyak 16 rekomendasi (1,99%); dan tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak dua rekomendasi (0,25%).

“Dalam rangka percepatan penyelesaian tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut, Kementerian Perhubungan telah membentuk Kelompok Kerja Percepatan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara dan Rekomendasi Tindaklanjut LHP BPK RI,” ujar Menhub.

Tim itu nantinya akan bertugas yaitu melakukan verifikasi dan mengumpulkan alat bukti atas tindaklanjut yang menjadi kerugian Negara dan rekomendasi yang tercantum dalam LHP BPK RI, yakni melakukan klarifikasi dan verifikasi data laporan atas Bendahara dan Non Bendahara yang sudah tidak diketahui keberadaannya.

Lalu ikut menentukan unsur kesalahan/kelalaian dari masing-masing yang terlibat dengan bukti yang kuat.
Memastikan penyelesaian jumlah ganti kerugian Negara yang harus disetor ke Kas Negara dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh Satuan Kerja.

Berkoordinasi dengan Instansi Pemerintah dan/atau Lembaga atau Badan Hukum lainnya yang terkait untuk menyelesaikan kerugian Negara dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti dan diselesaikan.

“Dengan adanya pembentukan Kelompok Kerja tersebut ditargetkan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi LHP BPK RI dimaksud, dapat dituntaskan pada bulan Maret 2018,” tutur Menhub.

 

Sumber : Biro Komunikasi dan Informasi Publi Kementerian Perhubungan