Menperin : Pemerintah Siapkan Regulasi Industri Kendaraan Pedesaan

219

Generasi 2A untuk prototipe hasil pengembangan platform Kemenperin dan Generasi 2B untuk prototipe yang dikembangkan oleh IOI. Di samping itu, Kemenperin telah memfasilitasi pendalaman struktur industri kendaraan pedesaan ini melalui pembinaan terhadap industri komponen, seperti kepada anggota Perkumpulan Industri Kecil dan Menengah Komponen Otomotif (PIKKO). “Sehingga sudah ada calon-calon pemasok komponen kendaraan pedesaan dari industri dalam negeri,” tuturnya.

Mengenai pengembangan SDM, Kemenperin melakukan melalui program pendidikan dan pelatihan vokasi di Sekolah Menengah Kejuruan sehingga para siswanya memiliki kompetensi di bidang manufaktur dan bidang perawatan kendaraan pedesaan.

“Kendaraan yang digunakan di desa, juga akan dimonitor dan dirawat oleh SMK terdekat. Proses pelatihan manufaktur dan perawatan kendaraan pedesaan akan diawasi oleh tenaga ahli yang berasal dari pabrikan atau silver expert-nya,” jelas Airlangga.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) I Gusti Putu Suryawirawan menjelaskan, standarisasi platform kendaraan angkutan multiguna pedesaan yang akan dikembangkan perlu meliputi bodi dan chassis untuk pick up dan passenger car, mesin yang kapasitasnya kurang dari 1000 cc, dan menggunakan power train.

“Kendaraan pedesaan ini juga didesain dengan memaksimalkan kemampuan industri dalam negeri melalui penggunaan komponen yang dibuat oleh industri kecil dan menengah (IKM), sehingga spare part mudah didapat di pasaran dan pemilihan teknologi sesuai dengan kondisi demografi di Indonesia,” tuturnya.

Untuk implementasinya, Kemenperin akan menggandeng sentra-sentra IKM komponen otomotif yang ada di Tegal (50 IKM), Klaten (10 IKM), Purbalingga (138 IKM), Sidoarjo (134 IKM), Juwana (30 IKM), Pasuruan (49 IKM), Sukabumi (20 IKM) dan Bandung (15 KM). Selain itu, Kemenperin menggandeng 123 IKM yang tergabung dalam PIKKO.

Selanjutnya, 250 IKM karoseri yang ada di Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Lampung dan Sumatera Utara serta 600 IKM alat dan mesin pertanian di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Sumber :

Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perindustrian