Kedua, berkolaborasi dengan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan seluruh masyarakat dalam rangka menyelenggarakan pembangunan perkotaan dan kewilayahan yang inovatif, kreatif dan terpadu, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ketiga, secara pro-aktif dan inovatif, menyediakan perumahan layak dan terjangkau serta meningkatkan kualitas dan mencegah permukiman kumuh, melalui penyediaan infrastruktur dasar permukiman, antara lain layanan air minum aman, sanitasi layak, akses pada ruang publik serta akses yang menghubungkan masyarakat pada fasilitas publik maupun fasilitas lainnya untuk melaksanakan kegiatanproduktif.
Keempat, secara pro-aktif dan inovatif, bersama dengan seluruh warga kota melaksanakan peraturan bangunan gedung yang tertib dan andal, serta semua peraturan untuk perwujudan permukiman layak, melalui perkuatan kapasitas unit pengelola layanan permukiman untuk pembangunan perkotaan berkelanjutan.
Kelima, penyataan akan memimpin segenap upaya penanggulangan kemiskinan dalam rangka pemerataan pembangunan melalui pembangunan perkotaan berkelanjutan yang produktif dan tanggap terhadap perkembangan kota, berdasarkan karakteristik, potensi wilayah, dan pelestarian budaya lokal.
27 Kabupaten/Kota Menyatakan Siap Menata Kota
Ke-27 daerah tersebut terdiri dari 24 Kota dan 3 Kabupaten, yakni Kota Surabaya, Balikpapan, Bogor, Pekanbaru, Tanjung Pinang, Padang, Medan, Malang, Palu, Kupang, Jayapura, Banjarmasin, Ternate, Banda Aceh, Yogyakarta, Palembang, Semarang, Pekalongan, Palangkaraya, Manado, Kendari, Tarakan, Ambon dan Sorong, Kabupaten Nunukan, Sumbawa Barat, dan Sumbawa.