Untuk besarnya dan teknis pemasangannya, mungkin dalam minggu ini sudah ada kepastian.
“Saya sudah tugaskan kepada Dirjen Perhubungan Darat untuk bertemu semua aplikator cari jalan terbaik,” ujar Menhub.
Terkait pemberian sanksi Menhub menyebut akan membahas lebih lanjut dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Oleh karena itu, Menhub kembali menegaskan para pengemudi angkutan sewa khusus harus mematuhi PM 108 Tahun 2017.
Turut mendampingi Menhub, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Bambang Prihartono, Wakil Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, Sekretaris Jenderal Organda Ateng Haryono, dan sejumlah pejabat terkait.
Sumber : Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan