Menhub Wajibkan Taksi Reguler dan Online Lakukan Uji KIR

131

Terkait kewajiban ini, Menhub mengatakan akan memberikan waktu kepada seluruh angkutan sewa khusus untuk memenuhi sejumlah aspek yang ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 108 Tahun 2017 termasuk melakukan uji KIR kendaraan.

“Kami akan memberikan batas waktu maksimal tiga bulan, lakukan dengan segera. Selain uji KIR yang dilaksanakan pemerintah, kita juga bekerja sama dan memberikan kesempatan terhadap swasta untuk melayani uji KIR ini,” kata Menhub.

Adapun perusahaan swasta yang melayani uji KIR kendaraan yakni para Agen Pemegang Merk (APM). Menhub berharap dengan keterlibatan APM proses uji KIR kendaraan akan lebih cepat.

Terkait kewajiban stiker pada angkutan sewa khusus, Menhub memastikan teknis pemasangannya akan dicari jalan keluar terbaik, stiker akan dipasang di depan dan belakang.

Menhub Budi Karya Sumadi juga memberi kesempatan pada pihak swasta untuk lakukan uji KIR. Pras/KAGAMA
Menhub Budi Karya Sumadi juga memberi kesempatan pada pihak swasta untuk lakukan uji KIR. Pras/KAGAMA