Kementerian PUPR Dorong Peran Aktif Pemda Capai Target 100% Aman Air Minum

139

KAGAMA.CO, JAKARTA – Tidak hanya membangun konektivitas dan bendungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Pemerintah Daerah dalam kurun waktu tiga tahun berupaya keras meningkatkan ketersediaan akses air minum sebagai kebutuhan dasar masyarakat. Program tersebut sejalan dengan Nawa Cita Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui ketersediaan infrastruktur dasar.

Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya telah mencanangkan program 100-0-100 yang merupakan target 100% akses aman air minum, 0% kawasan kumuh, dan 100% akses sanitasi layak dapat dipenuhi tahun 2019. Pemenuhan kewajiban 100% akses aman air minum bukan semata kewajiban dari pemerintah pusat, peran daerah juga dibutuhkan.

Akses aman air minum 100% pada 2019, terbagi menjadi 60% akses air bersih atau sekitar 27,7 juta sambungan rumah (SR) melalui jaringan perpipaan dan 40% atau 1,9 juta rumah tangga dari non perpipaan yang terlindungi.

Upaya meningkatkan akses aman air minum di Indonesia sangat penting karena dari data tahun 2014, pelayanan air minum di Indonesia baru mencapai 68,36%, di mana 80,72% di perkotaan, dan 56,09% di pedesaan. Hingga Oktober 2017, luas cakupan layanan air meningkat menjadi total 71,14 persen yang terbagi di perkotaan sebesar 81,30% dan 60,72% di perdesaan.

Kementerian PUPR terus mendorong Pemerintah Daerah meningkatkan komitmennya dalam pendanaan air minum untuk mencapai akses aman air minum [Foto ISTIMEWA]
Kementerian PUPR terus mendorong Pemerintah Daerah meningkatkan komitmennya dalam pendanaan air minum untuk mencapai akses aman air minum [Foto ISTIMEWA]
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengakui untuk mencapai target 100% pelayanan air minum pada 2019, tentu bukan hal yang mudah. Sejumlah tantangan dihadapi. Salah  satunya adalah masalah klasik terkait pendanaan. Program SPAM dalam rentang tahun 2015-2019 diperkirakan membutuhkan pendanaan hingga Rp254 triliun.

Dari total pendanaan tersebut, APBN diproyeksikan hanya mampu memenuhi 20% dari total  kebutuhan sehingga sebagian besar pendanaan diharapkan datang dari partisipasi pihak ketiga, baik masyarakat maupun swasta, lewat skema kerja sama maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan.