FKKI Evaluasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional

937
FKKI Evaluasi JKN

KAGAMA.CO, BULAKSUMUR – Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah dilaksanakan hampir tiga tahun sejak 2014. Kebijakan tersebut telah membawa dampak bagi pengguna layanan kesehatan maupun penyedia layanan kesehatan.

Sebagai bentuk upaya untuk memantau pelaksanaan JKN, Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI) melakukan beberapa kegiatan untuk memonitor dan mengevaluasi program tersebut. Salah satu kegiatan tersebut yakni menyelenggarakan Forum Nasional Kebijakan Kesehatan Indonesia (FKKI) yang diselenggarakan pada 25-26 Oktober 2017 di Yogyakarta.

FKKI tahun ini mengambil tema “Monitoring Kebijakan Jaringan Kesehatan Nasional Menuju Pencapaian Universal Health Coverage 2019 dan Pengalaman Empirik dalam Penyusunan Kebijakan Kesehatan di Level Pemerintah Pusat atau Daerah.” Ketua JKKI, Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D., mengatakan tema yang diangkat pada FKKI 2017 ini cukup relevan dengan semakin dekatnya tahun 2019 sebagai tonggak pertama untuk pencapaian cakupan pelayanan kesehatan semesta.

Laksono menuturkan kebijakan JKN perlu dievaluasi karena memang secara alamiah diperlukan. Menurutnya, hal itu dikarenakan tidak ada kebijakan yang disusun secara sempurna. Ia menambahkan ada berbagai masalah yang ditemui dalam pelaksanaan kebijakan JKN, seperti pembiayaan yang kurang, perkembangan supply side yang tidak merata hingga problem PBPU yang di atas 100%.

“Pada situasi seperti ini menjadi pertanyaan besar apakah sasaran yang tertulis dalam Peta Jalan Menuju JKN 2012-2019 yang disusun DSJN dapat tercapai?,” ujar Laksono, Selasa (24/10/2017) .

Sementara itu, Ketua Sterring Committe JKKI, Shita Listyadewi, M.M., MPP., Ph.D., mengatakan FKKI 2017 ini akan berbeda dengan forum atau konferensi lainnya yang membahas kebijakan JKN. Perbedaan itu terletak pada perspektif yang diambil dalam forum ini, yakni perspektif siklus kebijakan. Shita merasa kebijakan JKN telah berada pada tahap pelaksanaannya sehingga perlu dievaluasi kebijakannya.

“Forum ini akan membuat policy brief  yang merupakan hasil dari diskusi bersama selama pelaksanaan forum untuk selanjutnya diserahkan kepada para pemangku kebijakan sebagai bahan rujukan dan pertimbangan atas pelaksanaan kebijakan JKN,” ujar Shita.

Sumber:

Bagian Humas dan Protokol UGM