Kupas Soal Tata Kelola Zakat Antar Abdul Ghoffar Raih Doktor

777
Dr Abdul Ghoffar, MBA

PENGELOLAAN zakat selama ini dianggap tidak ada masalah. Namun, bagi Abdul Ghoffar (52) ada masalah dalam pengelolaan zakat di Indonesia. Alumnus Departemen Sastra Arab Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada (FIB UGM) 1990 ini menemukan indikasi timbulnya kesenjangan antara potensi dan realisasi zakat di Indonesia. Selain itu, dalam regulasinya terdapat pula beberapa pasal dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang sudah saatnya direvisi.

Lelaki kelahiran Banyuwangi, 12 April 1965 yang mendapatkan gelar MBA School of Business, University of Abertay Dundee Scotland, United Kongdom 2003 ini pun menelisik lebih lanjut. Abdul Ghoffar yang saat ini menjabat Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Nahdhatul Ulama (UNU) Yogyakarta ini melakukan pengkajian dan penelitian lebih lanjut pada 2011. Kemudian, ia mengajukannya kepada promotornya, Prof Dr Susetiawan, SU untuk penulisan disertasi mulai 2015.

Dua tahun berselang, pada 13 Juli 2017 mulai pukul 10:10 WIB di Ruang Seminar FISIPOL UGM, Abdul Ghoffar berhasil memertahankan tesis dalam disertasinya berjudul tentang “Dominasi Pemerintah dalam Pengelolaan Zakat (Studi Kasus UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat)”. Abdul Ghoffar menjalani Ujian Terbuka Program Doktor Ilmu Manajemen dan Kebijakan Publik FISIPOL UGM, Kamis (13/7/2017) di Ruang Seminar FISIPOL UGM.

Ujian terbuka dipimpin Ketua Sidang Dekan FISIPOL UGM Dr Erwan Agus Purwanto, M Si. Sebagai Promotor adalah Prof Dr Susetiawan, SU, Ko-Promotor Prof Dr Agus Pramusinto, MDA (keduanya Guru Besar/Dosen FISIPOL UGM) didampingi penilai, terdiri Prof Dr Wahyudi Kumorotomo, MPP, Dr Ely Susanto, MBA (Dosen FISIPOL UGM), Dr Achmad Munjid, MA (Dosen FIB UGM), serta selaku penguji adalah Prof Dr Purwo Santoso, MA (Guru Besar/Dosen FISIPOL UGM), dan Dr Fathorrahman, M Si (Dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta). Di penghujung ujian, Abdul Ghoffar pun menerima ganjaran nilai Sangat Memuaskan dan berhak menyandang gelar Doktor.

“Mengapa saya mengangkat masalah zakat? Ini berawal dari keprihatinan. Ada kesenjangan antara potensi dan realisasi. Dihitung dari potensinya bisa sampai Rp 271 triliun. Tapi, realisasinya hanya satu hingga dua persen. Ini jadi potensi yang terbengkelai sementara realitas yang ada, masyarakat yang miskin mencapai 11%. Artinya, dari mayoritas rakyat Indonesia yang muslim berarti yang miskin juga umat Islam,” beber suami dr Titi Savitri Prihatiningsih, MA, M Med Ed, Ph D, dosen Fakultas Kedokteran UGM, kepada kagama.co saat rehat usai Ujian Terbuka.

Ghoffar mengisahkan, ia mengasah otak untuk bisa memecahkan persoalan tersebut. Satu hal yang jadi target adalah mencari solusi agar dapat mengoptimalkan realisasi pembayaran zakat di Indonesia. Salah satu yang dilakukan adalah melalui instrumen realisasi zakat, yaitu kebijakan atau regulasinya. Dari hasi mencermati kebijakan terkait tata kelola zakat, ia menemukan memang masih ada beberapa bagian atau pasal yang perlu diperbaiki.

Dari aspek historis, Ghoffar menemukan kebijakan tentang tata kelola zakat sudah ada, yaitu berupa Undang-Undang No 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat produk kepemimpinan BJ Habibie. Namun kemudian, kebijakan itu diamandemen dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2011 produk kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono.

“Dengan amandemen tentu ada harapan tata kelola zakat menjadi lebih efektif. Hanya saja kenyataan pelaksanaan di lapangan, banyak masalah baru muncul yang berakibat menghambat efektivitas. Karena itu, kita berharap ada perbaikan terus. Nggak apa ada amandemen (UU Pengelolaan Zakat –red). Tidak perlu malu untuk memerbaiki,” terangnya.

Dr Abdul Ghoffar, MBA berfoto bersama KetuaSidang, Promotor, Ko-Promotor, Tim Penguji dan Penilai serta keluarga, usai Ujian Terbuka (Foto R Toto Sugiharto/KAGAMA)
Dr Abdul Ghoffar, MBA berfoto bersama KetuaSidang, Promotor, Ko-Promotor, Tim Penguji dan Penilai serta keluarga, usai Ujian Terbuka (Foto R Toto Sugiharto/KAGAMA)

Ghoffar mengungkapkan, pengelolaan zakat berawal dari kerja sukarela atau bersitat voluntary. Masyarakat yang mengambil inisiatif karena ingin menjalankan kewajibam agamanya. Mengingat, kemudian di era pemerintah Hindia Belanda, tata kelola zakat yang bagus difasilitasi pemerintahan kolonial. Tentu motifnya supaya mereka tidak membenci Belanda. Tapi, pada akhirnya dalam praktiknya terjadi penyelewengan. Akhirnya Belanda khawatir terjadi antitrust (ketidakpercayaan publik kepada pemerintah colonial). Belanda kemudian mengembalikan pengelolaan zakat ke masyarakat.

Berikutnya, di era imperialisme Jepang, pemerintah Jepang juga berusaha merayu muslim untuk memfasilitasi zakat. Tapi, dalam perjalananan, akhirnya timbul khawatir kalau dana zakat dijadikan public fund untuk perlawanan. Sehingga, Jepang mengembalikan lagi ke masyarakat.

Di era Orde Lama juga sama saja. Karena rezim Sukarno sibuk berpolitik, pemerintah tidak sempat mengurusi zakat.  Begitu pula di era Orde Baru juga baru ada perhatian terhadap masalah zakat di akhir kekuasaan Soeharto. Baru di era BJ Habibie, karena latar belakang Habibie dari  Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), baru melahirkan UU No 38 Tahun 1999 yang pertama tentang pengelolaan zakat.

Proses amandemen UU dengan hasilnya berupa UU No 23 Tahun 2011 , dalam amatan Ghoffar, menghasilkan dua perspektif berbeda. Dari perspektif pemerintah, hasil amandemen atas UU No 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat itu menjadi lebih baik. Sebaliknya, dari perspektif masyarakat, amandemen tersebut mengakibatkan pengelolaan zakat oleh pemerintah lebih dominatif dan sentralistik.

Akibatnya, ruang bagi masyarakat untuk berperan dalam pengelolaan zakat semakin menyempit. Antara lain, posisi Baznas ataupun Lazis seperti subordinat dari negara. Kenyataan itu sangat memengaruhi efektivitas pengelolaan zakat karena dalam praktiknya, yang betul-betul bergerak adalah masyarakat.

“Saran saya, perlu amandemen berikutnya terhadap beberapa pasal yang dinilai menghambat. Itu dari sisi manajemen tata kelola zakat. Dari sisi landasan kebijakan juga perlu diperbaiki. Karena, kita negara Pancasila, bukan negara Islam. Kita harus setia dengan landasan filosofis. Dan, saya menawarkan satu formula yang bisa dikembangkan dari pembuatan sebuah kebijakan tentang praktik keagamaan masyarakat.”

Lalu, apa formula yang ditawarkan Dr Abdul Ghoffar, MBA? formuIanya adalah substansiasi dalam memproses sebuah seruan atau perintah keagamaan yang dogmatis. “Kalau ada perintah keagamaan yang ingin diwujudkan dalam sebuah kebijakan publik, maka perlu melalui proses substansiasi. Jadi, substansiasi dari ajaran agama itu yang kita ambil. Bukan teks atau bunyi teks. Karena, ini bukan negara agama, kan. IstiIahnya, dari sakral diprofankan,” pungkasnya. [rts]