Dua Tahun Pemerintahan Jokowi-JK, Pembangunan Perlu Kepastian Hukum

145

BULAK SUMUR, KAGAMA- Upaya pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla mempercepat pembangunan melalui sejumlah proyek strategis masih membutuhkan kepastian hukum dan pemahaman birokrasi terhadap aturan itu sendiri secara komprehensif.

Hal ini diperlukan agar kalangan birokasi tidak lagi dirudung rasa khawatir dalam penggunaan anggaran. “Akibatnya, percepatan pembangunan di sebagian sektor belum optimal,” tutur Rektor Universitas Gadjah Mada Dwikorita Karnawati saat menjadi pembicara dalam dialog Teras Kita bertajuk “2 Tahun Kerja Nyata Pemerintahan Jokowi-JK : Apresiasi, Kritik, dan Solusi” di Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Dalam dialog itu turut hadir sebagai pembicara adalah Ketua Umum Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung, Ridwan Djamaluddin, Ketua Umum Himpunan Alumni Institut Pertanian Bogor Bambang Hendroyono, serta Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia Tommy Suryatama.

Dialog yang diadakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (KAGAMA), dan harian Kompas ini dihadiri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yosanna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Panglima TNI Gatot Nurmantyo, serta Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar.

Komitmen terhadap sejumlah proyek strategis selama ini, lanjut Dwikorita, telah ditunjukkan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, yakni di bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pangan, dan energi.

Dwikorita mengatakan, kekhawatiran terkait penggunaan anggaran juga dirasakan di sektor penanggulangan bencana.

“Bencana itu dalam kondisi darurat sehingga ada beberapa tahapan penganggaran yang harus dilompati. Banyak yang khawatir, jika menganggarkan, malah merugikan negara dan bisa diproses hukum. Akhirnya, pembangunan terhambat dan penanganan bencana terganggu,” katanya.

Sementara Ridwan Jamaluddin menambahkan, karena dinilai merugikan negara juga terjadi di bidang teknologi dan informasi yang membutuhkan riset dan studi pengembangan rutin.

“Dalam riset, untuk mencapai hasil jadi, akan ada kesalahan berkali-kali. Di riset, itu lumrah. Namun, ketika diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, bisa saja dianggap merugikan negara,” katanya. (rin/joz)

Berita selengkapnya silakan baca Majalah Kagama edisi November 2016