UUD ’45 Pasal Kebencanaan Perlu Diamandemen

1160
Gempa Bumi.(Foto: Sumber.com)
Gempa Bumi.(Foto: Sumber.com)

KAGAMA.CO, BULAKSUMUR-Pemahaman dan pola pikir kebencanaan Indonesia tidak dapat dilihat hanya dari sisi keselamatan warga negaranya, namun juga memiliki aspek strategis termasuk kerugian material, nyawa dan bahkan sejarah memberikan pelajaran tentang hilangnya peradaban manusia.

Demikian disampaikan Ketua IAGI Periode 2012-2014 Rovicky Dwi Putrohari kepada KAGAMA, Selasa (02/10/2018). Untuk itu, ujarnya, Indonesia perlu melihat bencana sebagai salah satu bagian dari modal dasar pembangunan dan pemberdayaan untuk memajukan kesejahteraan warga negara.

Menurut alumnus Teknik Geologi 1981 ini, pola pikir serta operasional dalam menghadapi ancaman kebencanaan sangat strategis bagi negara. Sehingga diperlukan sebuah gerakan masif dari Yudikatif (DPR), Eksekutif (Pemerintah) maupun rakyat itu sendiri untuk sadar bencana.

“Usulah amandemen UUD 45 dengan memasukkan kebencanaan (khususnya bencana alam) sebagai satu pasal tersendiri memiliki kekuatan yang sejajar disamping pasal pemanfaatan sumberdaya alam,” imbuhnya.

Rovicky Dwi Putrohari.(Foto: kompas.com)
Rovicky Dwi Putrohari.(Foto: kompas.com)

Kini Rovicky masih mengajak berbagai pihak, termasuk Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI). Adapun usulan Amandemen UUD ’45 Pasal Kebencanaan adalah sebagai berikut:

Ayat 1.

Penanggulangan disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeselamatan bersama.

Ayat 2.
Segala bentuk bencana yang mengancam bagi negara dan yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak menjadi tanggung jawab negara.

Ayat 3.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.(TH)