Upaya yang Harus Dilakukan Indonesia untuk Membasmi Pelecehan Seksual di Dunia Pendidikan

789

Baca juga: Terima 2518 Calon Mahasiswa, UGM Paling Favorit di SBMPTN 2020

Sekolah-sekolah di Australia pun punya aturan yang memberikan perlindungan penuh terhadap privasi muridnya.

Sebagai contoh, staf yang punya hubungan di luar sekolah dengan siswa harus melaporkan hubungannya.

Lalu, guru tidak boleh menyentuh siswa kecuali dalam keadaan darurat. Guru juga tidak boleh mengajar online secara pribadi kepada siswa.

Dosen Universitas Trunojoyo, Khoirul Rosyadi, menilai bahwa kejahatan seks di dunia anak dan pendidikan sudah lama terjadi.

Bahkan, kata dia, hampir setiap tahun ada. Mengapa itu terjadi dan selalu terulang? Menurutnya, itu karena struktural dan kultural.

Baca juga: Ketua KAGAMA Makassar Tutup Usia, Dokter yang Berjiwa Sosial Itu Telah Tiada

“RUU PKS (Rancangan Undang-Undang) Penghapusan Kekerasan Seksual sampai saat ini masih ditunda,” kata Khoirul.

“Menurut saya, negara belum hadir dalam menyelesaikan kejahatan seks terhadap anak,” jelas alumnus Fakultas Filsafat UGM angkatan 1993 tersebut.

Secara struktural, Khoirul melihat bahwa kucuran anggaran yang berpihak kepada perempuan dan anak masih minim.

Menurutnya, dalam logika politik anggaran, APBD dan APBN sebetulnya bisa untuk digunakan untuk memerangi kejahatan seks.

Secara kultural, Khorul menyebut mayoritas masyarakat Indonesia saat ini masih terkendala paham patriarki.

Baca juga: Genap Berusia 61 Tahun, Ketua KAGAMA Kalteng Ingin Majukan Masyarakat Dayak