UGM Kantongi 603 Paten Setelah Ciptakan 19 Hasil Inovasi

376

Baca juga: Ingin Mendaftar KIP Kuliah via Jalur SNMPTN 2020? Begini Caranya

“Kami mendorong dosen dan mahasiswa untuk melakukan pendaftaran perlindungan karya inovasi,” ujar Djagal.

Sama seperti Freddy, Djagal juga menyadari bahwa hasil temuan yang mendapatkan paten akan sia-sia jikalau tidak dikomersialisasikan ke industri.

Maka dari itu, semua hasil inovasi akan segera dipublikasikan dan dikerjasamakan.

“Ibarat aset, hasil paten perlu menjadi kapital dengan dipublikasikan agar bisa menggandeng industri,” ucap Djagal.

Baca juga: Edukasi Pelestarian Sungai Berawal dari Keluarga

Dalam kesempatan ini, Dirjen Kekayaan Intelektual tidak hanya menyerahkan sertifikat paten kepada peneliti UGM.

Dirjen juga melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman bersama dengan 10 perguruan tinggi di DIY dan Pemda DIY.

Kesepuluh perguruan tinggi itu adalah UGM, UNY, Universitas Atmajaya, UPN Veteran, UMY, Universitas Proklamasi, Universitas Alma Ata, Universitas Janabadra, Universitas Amikom, dan Institut Teknologi Nasional.

Kesepuluh perguruan tinggi tersebut sepakat bekerja sama di bidang perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual dengan Pemda DIY.(Ts/-Th)

Baca juga: Masa Depannya Diragukan Sang Ibu, Ketua KAGAMA Balikpapan Ini Reguk Sukses Berkat Filsafat UGM