Tolak Upaya Pelemahan KPK, UGM Sampaikan 5 Tuntutan kepada DPR dan Pemerintah

469

Baca juga: Perkumpulan Keluarga Besar Taman Siswa Tolak Pelemahan KPK

Pelemahan KPK itu termasuk pengajuan RUU KPK yang tdiak melalui prosedur legislasi, proses pemilihan capim yang kontroversi, hingga teror terhadap akademisi dan aktivis antikorupsi.

“Berbagai upaya pelemahan ini jika dibiarkan, maka amanah reformasi dan konstitusi dalam kondisi bahaya,” tandasnya.

Koentjoro kemudian membacakan tuntutan para dosen dan civitas akademika UGM kepada DPR dan pemerintah, dan diikuti para hadirin, yakni:

1. Menghentikan segala tindakan pelemahan terhadap KPK2. Menghentikan pembahasan RUU KPK, karena pdosedur dan substansinya yang dipaksakan berpotensi meruntuhkan sendi-sendi demokrasi dan menjadi akar carut-marut persoalan akhir-akhir ini. Ingat, semua ini terjadi ketika ekonomi dalam kondisi resesi.

3. Mengevaluasi pembahasan RUU lain yang melemahkan gerakan antikorupsi. Pisahkan pasal-pasal anti korupsi dari revisi UU KUHP dan lakukan revisi UU Tipikor untuk mengkomodasi rekomendasi UNCAC. Pembahasan beberapa UU SDA, tidak perlu dipaksakan selesai dalam wakti dekat untuk memastikan tidak adanya statecaptured corruption dalam RUU-RUU tersebut.

4. Menyadari situasi krisis dan mengakui bersama bahwa, kita telah bergeser dari amanah reformasi dan amanah konstitusi. Bamgsa Indonesia wajib kembali ke rel demokrasi, sesuai haluan reformasi dan amanah konstitusi.

5. Semua ini harus dilaksanakan secara fektif dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Baca juga: Kembangkan Bahasa Indonesia di Era Revolusi Industri 4.0