Tolak Upaya Pelemahan KPK, UGM Sampaikan 5 Tuntutan kepada DPR dan Pemerintah

469
UGM menyatakan sikap bahwa pelemahan KPK sebagai amanat reformasi dan konstitusi adalah rongrongan integritas bangsa. Foto: Tribun Jogja
UGM menyatakan sikap bahwa pelemahan KPK sebagai amanat reformasi dan konstitusi adalah rongrongan integritas bangsa. Foto: Tribun Jogja

KAGAMA.CO, BULAKSUMUR – Segenap dosen dan civitas akademika UGM menyampaikan aspirasinya terhadap Revisi UU KPK pada Minggu (15/9/2019) di Balairung UGM.

Telah hadir beberapa dosen, dekan, dan guru besar di antaranya Ketua Dewan Guru Besar UGM Prof. Drs. Koentjoro, MBSc.,Ph.D, Dekan Fakultas Hukum Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M., Dekan Fakultas Biologi Prof. Dr. Budi Setiadi Daryono, M.Agr.Sc.

Selain itu hadir juga Ketua PUKAT UGM Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M, Dosen FEB sekaligus Staf Ahli Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM Dr. Fahmy Radhi, MBA, Dosen FISIPOL Prof. Dr. Wahyudi Kumorotomo, Dosen FEB Rimawan Pradiptyo, Ph.D, dan Ketua BEM KM UGM Atiatul Muqtadir.

“Hari-hari ini harus kita kenang sebagai hari kelabu. Kita merasa prihatin dan terpanggil sebagai intelektual. Maka dari itu kegiatan ini merupakan simbol aspirasi untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, khususnya KPK,” ujar Sigit dalam pengantarnya.

Koentjoro membacakan tuntutan para dosen dan civitas akademika UGM kepada DPR dan pemerintah. Foto: Kinanthi
Koentjoro membacakan tuntutan para dosen dan civitas akademika UGM kepada DPR dan pemerintah. Foto: Kinanthi

Baca juga: Pukat UGM: Tidak Ada Urgensi Mengubah UU KPK

Dipimpin oleh Koentjoro, UGM menyatakan sikap bahwa pelemahan KPK sebagai amanat reformasi dan konstitusi adalah rongrongan integritas bangsa.

Koentjoro mengungkapkan, amanah konstitusi untuk menjaga persatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa akan mustahil dicapai jika korupsi merajalela.

“Sebab KPK lahir dari amanah reformasi, ia meripakan lembaga anti rasuah yang tumbuh dan berkembang bersama reformasi, serta sudab mendapat kepercayaan publik, bahkan menjadi rujukan internasional,” ujarnya.

Upaya sistematis pelemahan KPK dan gerakan antikorupsi yang agresif, kata Koentjoro, telah melecehkan moralitas bangsa.

Baca juga: Syarat Capim KPK Cacat Yuridis