Tim Dosen UGM Sebut Hanya Hal Luar Biasa yang Bisa Sebabkan Bahan Radioaktif Lolos ke Lingkungan Masyarakat

743

Baca juga: Guru Besar Termuda Fakultas Kehutanan UGM Didapuk Jadi Deputi Lembaga Riset Kehutanan Dunia

“Lolosnya zat radioaktif karena faktor kesengajaan diantisipasi dengan menerapkan sistem keamanan nuklir yang mencakup pendeteksian dini ancaman dan pelaku, penghalangan dan perlambatan aksi pelaku dan penghalauan dan pelumpuhan pelaku,” terang Tim Dosen UGM.

Di sisi lain, radioisotop Cs-137 menjadi bahan yang dapat dimanfaatkan berdasarkan teknologi nuklir.

Radioisotop yang satu ini bisa digunakan di bidang kesehatan (pengobatan kanker) dan industri (pengukuran dan uji tak merusak).

Dua manfaat tersebut dapat diperoleh melalui radiasi sinar gamma yang dipancarkannya.

Bahkan selain di bidang kesehatan dan industri, radiasi nuklir secara umum juga bisa digunakan untuk pertanian, pertambangan, hidrologi, keamanan, dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Hal ini sesuai dengan komitmen pemanfaatan teknologi nuklir Indonesia, yang memiliki  tujuan damai demi kesejahteraan.

Yakni sejak negara ini mendirikan Lembaga Tenaga Atom (LTA) pada tahun 1958 dan ikut membidani berdirinya IAEA (International Atomic Energy Agency).

Baca juga: Jadi Lulusan Terbaik Berkat Sering Ngobrol dengan Orang Jepang

Pemanfaatan teknologi nuklir untuk kesejahteraan masyarakat (sektor energi dan non energi) terikat pada tiga prinsip internasional yang tidak bisa ditinggalkan.

“Pertama, kemanfaatannya harus lebih besar dari bahayanya. Kedua, pengelolaan teknologi nuklir harus berlangsung secara transparan,” terang Tim Dosen UGM.

“Ketiga, semua pengelolaannya berasaskan tanggung jawab. Energi nuklir sudah banyak dimanfaatkan di berbagai negara untuk pembangkitan listrik,” papar mereka.

Pelaku industri yang menggunakan radioisotop tentu wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Entah itu radioisotop produksi dalam negeri atau diimpor dari luar negeri.

Pemanfaatan teknologi nuklir bahkan dilindungi secara kelembagaan melalui BATAN (Badan Tenaga Nuklir Nasional).

BATAN berfungsi melakukan penelitian dan pengembangan IPTEK nuklir.

Baca juga: Susunan Pengda KAGAMA Jateng Periode 2020-2025 Bertabur Daun Muda

Dalam kasus kawasan perumahan yang terpapar Cs-137, BATAN telah  menunjukkan kompetensi dan sikap profesional dalam melakukan dekontaminasi bahan nuklir dan pengolahan limbah nuklir.

Adapun BAPETEN berfungsi untuk melaksanakan pengendalian dan pengawasan pemanfaatan teknologi nuklir di Indonesia terkait dengan aspek keselamatan dan keamanan nuklir.

Terkait hal ini, UGM berkomitmen guna mendukung program nuklir nasional, antara lain dengan menyelenggarakan pendidikan Program Studi S1 Teknik Nuklir sejak tahun 1977.

“UGM memperkuat penyelenggaraan Program Studi S2 Magister Teknik Fisika yang mulai dibuka tahun 2016,” tulis Tim Dosen UGM.

“Yakni dengan beberapa konsentrasi, termasuk konsentrasi di bidang Rekayasa Sistem Teknologi Nuklir dan bidang Rekayasa Keselamatan dan Keamanan Nuklir,” pungkasnya. (Ts/-Th)

Baca juga: 30 Tahun Mengabdi, Ketua KAGAMA Sleman Sebut Alumni UGM Low Profile Sejak Dulu