Termasuk  ISIS, Tak Ada Satu Pun Sistem Kekhilafahan yang Harus Diikuti Menurut Al Qur’an

564
Prof. Mohammad Mahfud MD memberikan pandangannya tentang sistem kekhilafahan negara. Foto: Daimca
Prof. Mohammad Mahfud MD memberikan pandangannya tentang sistem kekhilafahan negara. Foto: Daimca

KAGAMA.CO, JAKARTA – Sebanyak 689 eks WNI kombatan ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) tak akan dipulangkan oleh Pemerintah Indonesia.

Keputusan itu diambil setelah Presiden Joko Widodo mengadakan rapat di Istana Kepresidenan, Selasa (11/2/2020).

Menko Polhukam Prof. Mahfud MD pun mengatakan, ke-689 kombatan ISIS yang ada di Suriah dan Turki merupakan teroris lintas batas.

Karena itu, alumnus Magister Ilmu Politik UGM ini menilai pemulangan mereka hanya akan menjadi ‘virus’ baru terhadap 267 juta penduduk Indonesia.

Sehingga, Pemerintah mesti bertindak untuk memberi rasa aman kepada rakyatnya.

Baca juga: Presiden Tak Akan Pulangkan Eks WNI Kombatan ISIS, Demi Keamanan Negara!

Sejak aktif bergeliat pada 1999, ISIS memang tergolong organisasi internasional yang berbahaya.

Sejumlah tindakan terorisme pernah mereka lakukan di berbagai belahan negara.

Termasuk Serangan Jakarta 2016 di sekitar Plaza Sarinah yang mengakibatkan delapan orang tewas dan 24 luka-luka, menurut laporan BBC.

ISIS diduga membawa misi mendirikan negara Islam berbasis khilafah dan menguasai dunia.

Dengan demikian, mereka juga akan melenyapkan seluruh keyakinan yang mendukung sistem demokrasi.

Baca juga: Ingin Masuk Geografi? Ini Gambaran Prospek Kerjanya