Syarat Capim KPK Cacat Yuridis

232

Baca juga: Mahfud MD: Indonesia Perlu Manusia yang Terdidik

“Menurut Saya mereka tidak melihat dengan baik pasal yang membahas tentang LHKPN. Capim harus menyerahkan LHKPN, kok bisa disuruh menyerahkan LHKPN-nya setelah terpilih. Katanya kalau menyerahkan LHKPN  sebelum dipilih dianggap tidak equal dengan capim yang dari masyarakat sipil. Itu tidak masuk akal,” jelas Zaenal.

Ia menambahkan, publik perlu mendapat pengetahuan yang lebih tentang capim KPK yang baik untuk dipilih.

Namun, dirinya di sisi lain juga khawatir, karena semakin publik memberi masukan, DPR semakin tidak peduli dengan masukan yang diberikan.

“Ada baiknya kirim signal kepada orang-orang yang berbahaya. Kita nggak bisa lagi berharap, capim mungkin bukan lagi dream team, tetapi dreaming team. Sekarang yang harus diperkuat adalah lapisan internal KPK,” ujar Zaenal.

Artinya berusaha menguatkan KPK secara kelembagaan nanti untuk mengantisipasi berbagai ‘serangan’.

Zaenal membaca revisi UU tentang KPK, banyak substansi di dalamnya yang diubah.

“RUU ini didorong saat DPR usianya tinggal 10 hari. Bayangkan kualitas apa yang diberikan,” jelas Zaenal. (Kinanthi)

Baca juga: Sumbangsih Mahasiswa UGM di Awal Kemerdekaan RI