Syarat Capim KPK Cacat Yuridis

232

Baca juga: Membangun Jogja yang Aman dan Nyaman dengan Nilai-nilai Budaya Istimewa

Namun, kini LHKPN menjadi syarat mutlak. Lebih ironisnya lagi, ada syarat agar status sebagai penyelenggara juga tidak dimasukkan.

“Saya bisa katakan ini sebagai pelanggaran yang cacat yuridis. Apapun yang sudah dihasilkan juga pasti cacat yuridis,”pungkas Abraham.

Ketika presiden menerima ini, bisa saja ia menolak dengan pertimbangan ada ketentuan yang belum terpenuhi.

“Namun, posisi presiden sangat tidak memungkinkan dalam membuat keputusan. Karena, ‘barang’ yang diberikan sudah cacat juga,” ungkap Abrabam.

Dikatakan oleh Abraham, sebelum membahas pada profil, hal lain yang harus diselesaikan dulu yakni bagaimana capim bisa mendapat legalitas? Jika pada proses pencariannya saja sudah bermasalah.

Baca juga: Rimawan Pradiptyo, Ekonom UGM yang Membawa Ilmu Experimental Economics ke Indonesia

Abraham menyampaikan kriteria pimpinan KPK yang ideal yakni pimpinan tersebut harus memiliki integritas paripurna.

“Saya lebih suka memperdebatkan kejujuran dan keberanian daripada kapasitas. Integritas lebih penting. Karena KPK itu lembaga independen. Hampir semua lembaga independen di dunia memberi syarat itu. Kalau tidak punya integritas paripurna akan berbahaya untuk KPK itu sendiri,” ujar Abraham.

Perlu Soroti Problem Pelemahan Sebelum Memilih Pimpinan

Proses pemilihan pimpinan perlu menjadi perhatian khusus, karena KPK juga kerap mengalami problem pelemahan baik dari luar maupun dari dalam.

Ini merupakan bahaya laten yang tidak bisa dilawan.

Abraham mencontohkan revisi RUU oleh legislatif itu merupakan pelemahan dari luar.

Baca juga: Kementerian PUPR Optimis Jalankan Visi Misi Presiden dan Realisasikan Pemindahan Ibu Kota