Stop Revitalisasi Monas, Menteri Pratikno Surati Anies Baswedan

567
Pemprov DKI Jakarta harus meminta izin dan memperoleh persetujuan dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Foto: Detik
Pemprov DKI Jakarta harus meminta izin dan memperoleh persetujuan dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Foto: Detik

KAGAMA.CO, JAKARTA – Menteri  Sekretaris Negara, Pratikno meminta revitalisasi Monuman Nasional (Monas) dihentikan.

Keputusan ini diambil usai dilakukan rapat dari Kementerian terkait dan pengamat tata kota.

Pratikno menerangkan bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 1995, badan pelaksana atau dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta harus meminta izin dan memperoleh persetujuan dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

Keberadaan Komisi Pengarah tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang pembangunan kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.

Persetujuan tersebut mesti diperoleh jika hendak melaksanakan revitalisasi di dalam kawasan Monas.

Komisi pengarah terdiri atas gabungan tujuh instansi, Menteri Pratikno menjabat sebagai Ketua, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai sekretaris.

Selain Pratikno dan Anies, lima anggota lain dalam Komisi pengarah adalah Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Pariwisata.

Baca juga: Soal Wabah Virus Corona, Presiden Jokowi Pastikan Perlindungan WNI di Wuhan

Lantaran hal tersebut, Pratikno mengungkapkan bahwa pihaknya akan melayangkan surat kepada Gubernur DKI Anies Baswedan agar proses yang tengah berjalan segera dihentikan.

“Karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kita minta untuk distop dulu. Kita surati saja,” tutur mantan Rektor UGM ini pada Senin (27/1/2020).

Usai surat permintaan izin diterima, kata Pratikno, Komisi Pengarah bakal menggelar rapat untuk mengambil keputusan.

Di sisi lain, meski menimbulkan pro kontra, proyek revitalisasi di sisi selatan kawasan Monas masih berjalan.

Pemprov DKI menyatakan bahwa proyek itu tak dapat dihentikan, walaupun belum mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

Pasalnya, Pemprov DKI merasa terikat kontrak dengan PT Bahana Prima Nusantara, selaku pemenang tender.

“Ini merupakan perjanjian, kalau kontraktor, kami tidak dapat memutuskan sepihak,” ujar Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Hermawanto, Senin (27/1/2020). (Ezra)

Baca juga: Lowkol, Inovasi Susu Probiotik Penurun Kolesterol Karya UGM