Staf Ahli Kemenkeu: Pemerintah Telah Memberikan Perhatian Penuh pada Pengembangan UMKM Sejak Sebelum Pandemi

488

Baca juga: Teten Masduki di KIB XV: UMKM adalah Critical Engine untuk Menggerakkan Ekonomi

“Dana tersebut disalurkan kepada Pemda dengan jangka waktu antara 8-10 tahun dan grace period selama 2 tahun. Selain itu, ada pula pinjaman dukungan program PEN untuk sumber dana PT SMI sebesar Rp5 T,” tutur alumnus Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM ini.

Pemerintah, kata Kunta, sejak sebelum pandemi telah memberikan perhatian penuh pada pengembangan UMKM

Pihaknya telah memberikan percepatan perizinan, bunga pinjaman ringan, pembinaan usaha dan perluasan akses pasar, serta perpajakan.

Dukungan tersebut masih terus dimaksimalkan dan kini ditambah dengan dukungan insentif bagi yang terdampak Covid-19 melalui Badan Layanan Umum (BLU).

Ada pun BLU yang melaksanakan penyaluran bantuan antara lain PIP, LPDB, LPMUKP, dan P3H.

Baca juga: Menko Airlangga Berharap Anggaran PEN Bisa Terserap 100 Persen di Akhir Tahun 2020

Dari hasil survei BPS pada Juli 2020, Kunta menyebutkan, ada perbedaan prioritas kebutuhan bantuan antara Usaha Menengah Kecil (UMK) dan Usaha Menengah Besar (UMB).

Persentase kebutuhan UMK akan modal usaha mencapai 60 persen. Berbeda dengan UMB, yang hanya membutuhkan 35 persen. Kebutuhan UMB justru lebih banyak pada keringanan tagihan listrik dan relaksasi pinjaman.

“Untuk menjawab bantuan modal usaha bagi UMK, pemerintah mengadakan pembiayaan investasi kepada koperasi LPDB dan BPUM, serta pembebasan Pph.”

“Kemudian juga relaksasi pinjaman untuk UMB melalui POJK 11 dan 14 2020 dan kemudahan administrasi peminjaman KUR melalui PERMENKO 6/202,” jelasnya.

Kemenkeu berharap program PEN bisa tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu.

Baca juga: Jadi Kekuatan Ekonomi, Budi Karya Sebut Potensi Desa Harus Terus Digali