Staf Ahli Kemenkeu: Pemerintah Telah Memberikan Perhatian Penuh pada Pengembangan UMKM Sejak Sebelum Pandemi

483

Baca juga: Ganjar Pranowo Temui Pendemo UU Cipta Kerja dan Ajak Nyanyi Dangdut Bareng

Sedangkan dalam Kebijakan Sektor Keuangan, Kemenkeu melakukan perluasan kewenangan KSKK, penguatan kewenangan RI, serta penguatan kewenangan OJK dan LPS.

Kemenkeu juga melakukan penguatan kewenangan pemerintah untuk mempberikan penjaminan kepada LPS dalam menangani permasalahan perbankan dan stabilitas sistem keuangan.

“Total pembiayaan penanganan Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah sebesar Rp695,2 T. Dengan upaya ini, harapannya pertumbuhan ekonomi di kuartal III bisa lebih baik dari kuartal II yang hanya menunjukkan -5,32 persen,” ungkap pria kelahiran 1968 itu.

Selain program-program PEN yang saat ini sedang dijalankan, Kunta mengusulkan program yang penting untuk menjadi perhatian.

Seperti bantuan operasional untuk pembelajaran daring pesantren dan bantuan pulsa yang diberikan untuk mahasiswa dan siswa sekolah.

Baca juga: Pakar Transportasi Alumnus UGM: Desa Selalu Jadi Penyelamat Kehidupan Kota

Jika direalisasikan, maka penyaluran bantuan akan dilakukan oleh Kementerian Agama atau Kemendikbud.

Upaya PEN untuk mendukung UMKM sesuai Pasal 2 PMK 87 Tahun 2020. Kunta menegaskan dana PEN pada periode I, penyalurannya diprioritaskan untuk UMKM, koperasi, dan pasar tradisional.

Lalu periode II dan III, fokus pada pemulihan ekonomi daerah, serta penanganan Covid-19 di bidang kesehatan dan bantuan sosial.

Dana ini tidak dapat digunakan untuk mendanai honorarium dan perjalanan dinas.

“Sedangkan dukungan PEN untuk daerah, Kemenkeu memberikan pinjaman sebesar Rp10 triliun yang diambil dari APBN. Mandat pelaksana pinjaman PEN daerah dan dukungan program PEN diberikan kepada PT SMI.”

Baca juga: Launching Canthelan Keempat KAGAMA Bengkulu, Rohidin Mersyah Sampaikan Pesan Motivasi