Solusi Yuridis untuk Mengatasi Kebakaran Hutan

846

Baca juga: Rimawan Pradiptyo, Ekonom UGM yang Membawa Ilmu Experimental Economics ke Indonesia

“Keterlibatan pemerintah dalam pengelolaan dan penegakan hukum lingkungan dapat dipandang sebagai bentuk implementasi pendekatan Command and Control Approach atau CAC,” tulis Rio.

Teori CAC dalam penegakan hukum lingkungan merupakan teori yang konvensional dan sudah banyak ditinggalkan di negara maju.

Implementasi teori CAC di Indonesia secara kasat mata dapat dilihat dari anatomi maupun substansi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selanjutnya, UU tersebut dijadikan dasar bagi penegakan hukum pada penyelesaian kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

Baca juga: Raih Doktor, Tahir Ingin Dirikan Leadership Public Policy School di UGM

Dengan mengutip Soemarwoto, Rio menyampaikan kelemahan dalam CAC.

Pertama, CAC dianggap terlalu mendasarkan diri pada pandangan bahwa perilaku anti-lingkungan dapat dilawan dengan peraturan perundang-undangan.

Pandangan ini bertentangan dengan sifat egoisme manusia yang selalu mencari tindakan menguntungkan dirinya, sehingga ketika dihadapkan pada peraturan perundang-undangan manusia sering kali melakukan pelanggaran.

Kedua, CAC dianggap bersifat top down dan instruktif.

Baca juga: Kementerian PUPR Optimis Jalankan Visi Misi Presiden dan Realisasikan Pemindahan Ibu Kota