KAGAMA.CO, BULAKSUMUR – Era digital melahirkan peluang sekaligus ancaman.
Beberapa di antaranya terkait perlindungan data pribadi, risk management pasar modal, pendirian startup, dan jaminan sosial tenaga kerja, sehingga diperlukan regulasi khusus untuk mengaturnya.
Hal tersebut didiskusikan dalam Peluncuran Buku Transformasi Ekonomi Berbasis Digital di Indonesia yang ditulis oleh Prof.Dr.Sri Adiningsih, S.E., M.Sc., dkk di Gedung Pusat Pembelajaran FEB UGM pada Jumat (23/8/2019).
Baca juga: Menyikapi Guncangan Ekonomi Digital di Dunia Keuangan dan Pasar Modal
Dr. Novi Kurnia, M.Si, M.A, Ketua Program Magister Ilmu Komunikasi FISIPOL UGM menyoroti argumen yang serupa, yaitu peran otoritas pusat dan daerah.
“Regulatornya banyak, tetapi regulasinya relatif terbatas dan ketinggalan. Regulasinya belum menjawab semua tantangan,” tandas Novi.
Masyarakat Semakin Terbuka pada Informasi Pribadi
Prof. Dr. Didi Achjari M.Com, Guru Besar FEB UGM mencontohkan kebiasaan masyarakat saat ini yang sering mengirim foto KTP dan KK melalui media sosial.
Dikatakan olehnya, kebiasaan ini berbahaya, karena data pribadi ikut tersebar.
“Data pribadi kita ini almost everywhere. Dan yang seringkali kita salahkan adalah pemerintah. Misalnya menyalahkan dukcapil, karena data pribadi kita tersebar. Padahal itu bisa saja perilaku kita sendiri,” ujar Didi.
Baca juga: Mahfud MD: Indonesia Perlu Manusia yang Terdidik
Kesalahan lain yang sering dilakukan seperti menggunakan tanggal lahir sebagai password akun di internet.
Perilaku masyarakat Indonesia, kata Didi, belum bisa menopang Revolusi Industri 4.0.
“Masyarakat kini luar biasa terbuka terhadap data pribadi. Dikirinya aman, padahal tidak ada yang aman jika kita berhadapan dengan Google,” ungkap Didi.