San Afri Awang: Memperjuangkan Hutan Rakyat, Melaksanakan Perintah Tuhan

3065
Prof. Dr. Ir. H. San Afri Awang, M.Sc. (Foto: Dok. Taufiq)
Prof. Dr. Ir. H. San Afri Awang, M.Sc. (Foto: Dok. Taufiq)

 

BULAKSUMUR, KAGAMA.CO—Kerusakan hutan (deforestasi dan degradasi) sudah menjadi fenomena umum dan terjadi di semua negara yang memiliki sumberdaya hutan. Hanya saja derajat kerusakannya berbeda-beda, antarnegara yang satu dengan negara lainnya. Tingkat kerusakan sangat ditentukan  kebijakan pemerintah tentang pemanfaatan sumberdaya hutan, khususnya kebijakan penggunaan lahan untuk pemanfaatan di bidang lainnya.

Permasalahan tersebut sudah disadari oleh, Prof. Dr. Ir. H. San Afri Awang, M.Sc. Menurut Guru Besar Fakultas Kehutanan UGM sekaligus mantan Dirjen Planologi dan Tata Ruang dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini, permasalahan kehutanan di Indonesia hanya bisa diselesaikan jika masyarakat yang tinggal di sekitar hutan turut dilibatkan oleh pemerintah dalam pengelolaan hutan negara.

“Saya mendesain kawasan hutan itu tidak base on company, tapi atas dasar rakyat yang diajak bersama-sama mengelola kawasan hutan negara, karena mereka berhak berdasarkan pasal 33 UUD 1945,” ujar San Afri ketika ditemui KAGAMA di ruang kerjanya. Dalam wawancara yang dilakukan usai dirinya membimbing mahasiswa skripsi ini, dirinya menceritakan konsep idealnya tentang perhutanan sosial.