KAGAMA.CO, JAKARTA – Seri kedua diskusi RUU Omnibus Law diadakan HIMPUNI (Perhimpunan Alumni Perguruan Tinggi Negeri Indonesia) pada Selasa (11/2/2020).
Pada kesempatan ini, HIMPUNI mengambil tema Penyederhanaan Perizinan Berusaha, Persyaratan Investasi, Kemudahan Berusaha.
Dalam diskusi yang diadakan di Kampus UGM SP Ruang 518-519 Lantai 5 Gedung B Jl. Dr. Saharjo No. 83, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, Prof. Wihana Kirana Jaya tampil sebagai salah satu narasumber.
Untuk diketahui, Wihana adalah Staf Khusus Menteri Perhubungan Republik Indonesia yang juga dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM.
Dalam pemaparannya, Wihana melihat adanya fenomena overlapping (tumpang tindih) dan ketidakjelasan dalam aturan main perizinan investasi di bidang transportasi.
Baca juga: RUU Omnibus Law Bakal Rombak Pendekatan dalam Pemberian Izin Pendirian Usaha
Hal itu menyebabkan biaya transaksi ekonomi pengembangan yang dikeluarkan menjadi tidak efisien (baca: korupsi).
Untuk dapat menanggulanginya, RUU Omnibus Law hadir dengan melakukan penataan kelembagaan di level Pemerintah, pasar, dan pengusaha.
Ada empat poin yang dijadikan landasan Wihana dalam penataan kelembagaan.
Empat poin itu adalah perubahan mindset dan budaya, perbaikan konstitusi, penyelarasan struktur tata kelola, dan alokasi sumber daya.
Pada poin perubahan mindset dan budaya, Wihana memandang bahwa hal itu adalah yang paling mendasar.
Baca juga: Munas IV KAGAMA Digelar pada Bulan Kasih Sayang, Dibuka Presiden Soeharto