RUU Omnibus Law Banyak Dikritik, Pemerintah Terbuka Terima Masukan

275

Baca juga: Cerita Kepala Perancangan Undang-Undang Alumnus UGM Siapkan Dokumen RUU Omnibus Law

Sehingga, tak hanya pengusaha besar yang diuntungkan, melainkan usaha mikro, kecil, dan menengah.

“Sektor usaha kecil pun perlu kepastian, ini semua mesti dibereskan dengan salah satu instrument adalah RUU Cipta Kerja karena Kita menghadapi namanya hyper regulation,” papar Arief.

Porsi substansi RUU yang terdiri atas 15 bab dan 174 pasal berbicara soal perizinan, kemudahan berusaha, investasi dan UMKM/Koperasi sebanyak 86.5 persen.

Sementara sisanya membahas ketenagakerjaan, kawasan ekonomi, pengenaan sanksi, serta riset dan inovasi.

Pemerintah, kata Arif, terbuka terhadap masukan yang ada, termasuk dari sivitas akademika UGM.

Baca juga: KAGAMA Kaltim Gelar Rakerda 2020 Sambil Susuri Sungai Mahakam

“Ini mesti kita jadikan sebagai karya besar bangsa yang menjamin masa depan Indonesia jadi lebih baik dan lebih maju,” tutur Arief.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Reza Yamora Siregar, menerangkan RUU Cipta Kerja setidaknya dilatarbelakangi 5 hal.

Yaitu kompleksitas dan obesitas regulasi, peringkat daya saing Indonesia yang masih rendah, dan tingginya angkatan kerja yang tidak atau belum bekerja maupun bekerja tidak penuh.

Periode kedua pemerintahan Joko Widodo memiliki target pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Yakni mencapai 6 persen per tahun dengan anggapan bahwa tingkat pertumbuhan mampu memenuhi kebutuhan lapangan pekerjaan sebesar 2.2 juta per tahun.

Guna mencapainya, diperlukan berbagai inovasi, salah satunya dari ranah regulasi.

“Kalau dapat tumbuh secara kontinu, tahun 2040, Indonesia bisa masuk dalam negara maju.”

“Masih ada kesempatan tapi semakin kecil karena waktunya tak banyak, perlu dimulai dari sekarang mengingat kondisi ekonomi tidak stabil,” tutur Reza.(Ez/-Th)

Baca juga: Dubes Wahid: Jumlah Kunjungan Wisatawan Rusia ke Indonesia Mencapai Angka Tertinggi