RUU Omnibus Law Bakal Rombak Pendekatan dalam Pemberian Izin Pendirian Usaha

382
Himpunan Alumni Perguruan Tinggi Negeri (HIMPUNI) mengadakan seri kedua diskusi soal RUU Omnibus Law. Foto: Istimewa
Himpunan Alumni Perguruan Tinggi Negeri (HIMPUNI) mengadakan seri kedua diskusi soal RUU Omnibus Law. Foto: Istimewa

KAGAMA.CO, JAKARTA – Seri kedua diskusi RUU Omnibus Law dilaksanakan HIMPUNI (Himpunan Alumni Perguruan Tinggi Negeri) pada Selasa (11/2/2020).

Diskusi yang membabar Penyederhanaan Perizinan Berusaha, Persyaratan Investasi, Kemudahan Usaha itu diadakan di Kampus UGM SP, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan.

Dipandu moderator Ketua Umum IKA (Ikatan Alumni) UB, Prof. Ahmad Erani Yustika, diskusi menghadirkan empat narasumber.

Mereka yakni Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Na Endi Jaweng, S.I.P., M.A.P.; Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Dr. Sukarmi, S.H., M.Hum.; Staf Khusus Menteri Perhubungan Republik Indonesia Prof. Wihana Kirana Jaya; dan Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto, S.Hut., M.E.

Robert Na Endi Jaweng memperoleh kesempatan pertama memaparkan gagasannya.

Pria yang biasa disapa Endi ini menjelaskan mengenai Penyederhanaan Perizinan, Kemudahan Usaha, dan Persyaratan Investasi menyongsong RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Endi menerangkan, desain institusi negara saat ini belum bisa mendukung perkembangan ekonomi.

Baca juga: Munas IV KAGAMA Digelar pada Bulan Kasih Sayang, Dibuka Presiden Soeharto

Pasalnya, konsep desentralisasi dan otonomi yang diberlakukan baru sekadar pelimpahan kekuasaan pusat ke daerah.

Padahal, menurutnya, desentralisasi ada untuk memperbesar peran partisipasi publik dan dunia usaha dalam pembangunan.

Karena itu, kini pemerintah tengah bekerja untuk mengidentifikasi 10 indikator.

Indikator itu mempermudah seorang pelaku usaha yang hendak berinvestasi memilih tempat berinvestasi.

Lulusan Departemen Politik Pemerintahan FISIPOL UGM ini menjelaskan, dari 10 indikator yang diidentifikasi, perizinan merupakan problem yang paling menantang.

Hal ini selaras dengan data yang ditemukan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sepanjang 2019.

Dalam kurun waktu tersebut, perizinan (32,6 persen) menjadi penghambat utama pada 190 kasus investasi.

Baca juga: Tari Indang Persembahan Mahasiswa Indonesia Goyang Publik Rusia