RKA 2019 Sokong Program Pengembangan Infrastruktur Transportasi serta Konektivitas Daerah Tertinggal dan Perbatasan

105
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan anggaran Kemenhub belum mampu memenuhi kebutuhan anggaran pembangunan dan pengembangan infrastruktur transportasi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan anggaran Kemenhub belum mampu memenuhi kebutuhan anggaran pembangunan dan pengembangan infrastruktur transportasi.

KAGAMA.CO, JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2019 Kementerian Perhubungan mendorong program pengembangan infrastruktur dan konektivitas pada daerah tertinggal dan kawasan perbatasan.

Menurut Menhub, penyusunan RKA 2019 juga merupakan tahapan awal proses perencanaan dan merupakan tahun pembangunan kelima sebagai perwujudan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden.

“Dalam mewujudkan tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2019, Kementerian Perhubungan diamanahkan untuk melaksanakan pengurangan kesenjangan antar wilayah melalui penguatan konektivitas dan kemaritiman.”

“Untuk itu dibutuhkan peran serta Kemenhub melalui program prioritas pembangunan daerah afirmasi melalui percepatan pembangunan daerah tertinggal dan kawasan perbatasan,” jelas Menhub usai membuka acara Rapat Koordinasi Penyusunan Pagu Kebutuhan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Perhubungan Tahun 2019 di Kantor Kementerian Perhubungan pada Kamis (1/2/2018).

Menhub menyebutkan alokasi anggaran Kemenhub terus mengalami peningkatan pada kurun waktu 2016 sampai 2018 yaitu tahun 2016 sebesar Rp43,15 triliun, di tahun 2017 sebesar Rp45,98 triliun, dan pada tahun 2018 sebesar Rp48,20 triliun. Namun peningkatan alokasi anggaran tersebut belum mampu memenuhi kebutuhan anggaran pembangunan dan pengembangan infrastruktur transportasi.

“Sesuai arahan Bapak Presiden kita didorong untuk mencari pendanaan alternatif diluar APBN melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), peningkatan peran BUMN, Pembiayaan Infrastruktur Non APBN (PINA), Pembiayaan dengan skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan investasi swasta murni untuk proyek-proyek yang bersifat strategis dan bernilai ekonomis tinggi,” urai Menhub.

“APBN dapat difokuskan untuk pendanaan infrastruktur pada daerah tertinggal, terdalam, terluar, rawan bencana dan perbatasan negara yang secara finansial tidak menguntungkan sehingga pemerataan pembangunan dapat tercapai dalam rangka mewujudkan pembangunan Indonesia sentries,” tutur Menhub.