Rekomendasi Pakar UGM untuk Perbaikan Sistem Pelayanan Kesehatan

660
Perlu adanya perbaikan tata kelola dan manajemen untuk mengatasi permasalahan jaminan kesehatan nasional. Foto: Merdeka
Perlu adanya perbaikan tata kelola dan manajemen untuk mengatasi permasalahan jaminan kesehatan nasional. Foto: Merdeka

KAGAMA.CO, BULAKSUMUR – Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinilai belum memiliki prinsip equity dan keadilan sosial.

Pasalnya, dana Penerima Bantuan Iuran (PBI) berubah fungsi, tidak lagi dipergunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan masyarakat miskin.

Tetapi, malah ditujukan untuk mereka yang umumnya lebih mampu, yaitu Pasien Bukan Penerima Upah (PBPU).

Di samping itu, ada ketimpangan daerah dalam penggunaan dana BPJS.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FKKMK, Prof. Laksono Trisnantoro, M.Sc, Ph.D, dalam forum Analisis Kebijakan JKN Bertajuk Mengevaluasi UU SJSN dan UU BPJS Berdasarkan Bukti, pada Kamis (18/6/2020).

Baca juga: Ganjar Ajak Alumnus FARMASI UGM Bantu Selesaikan Permasalahan Akibat Pandemi Covid-19

Beberapa daerah terpencil, kata Laksono, masih mengejar ketertinggalan fasilitas kesehatan.

Di situasi lain, dana kesehatan yang belum dimanfaatkan di daerah terpencil berisiko dialihkan untuk menutup kekurangan dana BPJS di kota-kota besar.

Laksono menyebut, situasi ini seperti praktik gotong royong yang terbalik, sehingga bisa berdampak buruk bagi pelaksanaan JKN.

“Ini menunjukkan pelaksanaan JKN masih jauh dari harapan. Kebijakan JKN dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu dievaluasi,” tandasnya.

Selain itu, tata kelolanya dinilai masih belum optimal, terutama dalam transparansi data, akuntabilitas, dan peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan JKN.

Baca juga: Dubes Djauhari Paparkan Peluang Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Indonesia Setelah Pandemi