Raih Doktor, Ketua Dewan Pengawas BPJS Usulkan Revisi UU tentang BPJS

336

Ia menjelaskan pola hubungan antar lembaga dalam implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tingkat pusat adalah model hubungan tradisional ketika terjadi konflik tujuan antara pemerintah selaku prinsipal dan BPJS kesehatan selaku agen di tingkat pusat.

Pola ini menyebabkan peran prinsipal cenderung lemah dan tidak memiliki kendali sepenuhnya terhadap agen. Sebaliknya, dalam pola hubungan di tingkat daerah  peran agen cenderung lemah terhadap prinsipal (pemda).

“Kendali prinsipal yang lemah menuntut adanya kontrol hierarki prinsipal yang lebih kuat di tingkat pusat,” ujarnya.

Sementara pola hubungan antar lembaga dalam implementasi kebijakan JKN di tingkat daerah menerapkan model pola hubungan republik plato, dimana prinsipal dan agen memiliki kesamaan tujuan. Namun prinsipal dalam hal ini pemda cenderung memiliki informasi yang lebih banyak dari agen.

“Kenyataan yang terjadi daya tawar agen lemah di daerah sehingga perlu penguatan peran agen secara hierarkis di tingkat daerah. Kebijakan prinsipal dalam anggaran dan program sangat menentukan keberhasilan agen dalam mengimplementasikan program JKN di daerah,” imbuhnya.

Menurutnya, posisi prinsipal dan agen di tingkat pusat dan daerah sering menghambat keberhasilan program dan harus diperbaiki dengan melakukan penguatan penyampaian informasi prinsipal pusat atas JKN.

Selain itu, chairul melihat perlunya penguatan kendali hierarkis prinsipal pusat atas agen, serta  penguatan informasi dan daya tawar agen terhadap pemda sebagai prinsipal di daerah.(Humas UGM/Gusti Grehenson)