Protes Australia terhadap Hukuman Mati, Keras Tapi Tak Menyelamatkan

677
Nilai anti hukuman mati yang dianut Australia tidak absolut dan sering dikorbankan untuk kepentingan lain. Foto: voaindonesia.com
Nilai anti hukuman mati yang dianut Australia tidak absolut dan sering dikorbankan untuk kepentingan lain. Foto: voaindonesia.com

KAGAMA.CO, BULAKSUMUR – Kebijakan hukuman mati terhaadap kasus narkoba kembali diimplementasikann oleh pemerintah Indonesia tahun 2015 lalu.

Terpidana kasus narkoba sebagian besar menyeret warga negara asing, salah satunya Australia.

Terdapat dua warga Australia yang terpidana hukuman mati, yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Namun, implementasi hukuman mati tersebut kembali menuai aksi protes dari masyarakat internasional, terutama Australia.

Sejak tahun 1973 negara tersebut menunjukkan komitmen penuh terhadap nilai-nilai anti hukuman mati.

Dalam menyuarakan keberatannya, Australia menyampaikan protes dengan menggunakan jalur diplomasi yang kuat.

Ada pula berbagai ancaman yang dilayangkan Australia, salah satunya penarikan dubes Australia untuk Indonesia.

Sedangkan ancaman lainnya belum direalisasikan, sampai akhirnya terpidana tersebut benar-benar dieksekusi.

Sebagai alumnus S2 Ilmu Hubungan Internasional UGM, Aulia A melihat aksi protes ini hanya berupa retorika kosong, sehingga tidak efektif.

“Hal itu menandakan bahwa Australia masih menghormati Indonesia sebagai negara tetangga dan kolega kerja sama keamanan dan perdagangan paling menguntungkan bagi Australia,” jelas Aulia.

Aulia menambahkan, sebenarnya Australia menyadari jika berbagai ancaman yang berupa pemutusan kerja sama dengan Indonesia, justru akan merugikan Australia.

Argumen Australia yang hanya berputar pada aspek HAM, menjadi salah satu penyebab kegagalan Australia menyelamatkan dua warga negaranya dari hukuman mati.

Bersamaan dengan itu, ditemukan juga inkonsistensi dalam dua aspek lain selain HAM, yakni aspek politik dan hukum.

“Australia memang lebih menggunakan argumen HAM ketika memprotes, akan tetapi jelang eksekusi mati duo Bali Nine, Australia mulai menggunakan argumen yang lebih bernuansa politis,” ungkap Aulia.

Di sisi lain, Aulia juga meninjau persoalan ini dari aspek hukum.

Pernyataan keberatan Australia atas hukuman mati bisa dipahami.